Asuransi
Waduh, 3 Juta Peserta Tidak Lanjutkan Asuransi Unit Link Akibat Kesulitan Financial di Masa Pandemi
Jumlah pemegang polis yang anjlok tersisa 4 juta ini juga karena tidak adanya banyak peserta baru akibat ramai berita kerugian produk unit link
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link anjlok menjadi hanya sisa 4 juta pemegang polis di akhir 2020.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, jumlah tertanggung PAYDI di 2020 tersebut menurun drastis 3 juta peserta dari rata-rata 7 juta pemegang polis tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau di 2020 turun drastis ada kaitannya dengan kondisi Covid-19. Banyak yang tidak lanjutkan program ini, banyak putus di tengah jalan atau sudah jatuh tempo," ujarnya dalam Media Briefing dengan tema “Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK” secara virtual, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link Paling Lama Keluar di Juni 2021
Baca juga: IPW Minta Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Dijerat Hukuman Mati
Jumlah pemegang polis yang anjlok tersisa 4 juta ini juga karena tidak adanya banyak peserta baru akibat ramai berita kerugian produk unit link di media sosial (medsos).
"Sebenarnya jumlah (kasus) ini tidak signifikan, ramainya di media, di medsos. Ketika kita panggil perusahaan asuransi, kita klarifikasi, semua aduan di medsos tidak benar, yang lain cuma meramaikan," kata Ahmad.
Sementara itu, dia menambahkan, kontribusi lini usaha unit link dari sisi penerimaan premi cukup besar yakni hampir 50 persen keseluruhan industri asuransi.
Baca juga: Vaksinasi Pedagang Pasar Digencarkan untuk Tumbuhkan Rasa Aman Belanja di Pasar
Baca juga: Tiga Perusahaan Indonesia Jadi Investor Grab, Bukti Startup Milik Anthony Tan Akan Jadi Super Apps
"Dalam perolehan cukup besar kontribusi ke total penerimaan premi, di 2018 sampai 2020 ada Rp 100 triliun untuk premi PAYDI. Ini setengahnya dibandingkan total premi nasional Rp 200 triliun, hampir separuhnya untuk premi PAYDI," pungkasnya.
Ada risiko besar
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan atau mewanti-wanti bahwa produk unit link pada dasarnya adalah sebuah produk yang menawarkan fleksibilitas untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi.
Sebagaimana investasi, calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit link memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih.
"Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Baca juga: OJK: Industri Asuransi Masih Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: OJK Sebut Insurtech Bawa Harapan untuk Mendongkrak Penetrasi Industri Asuransi
Sementara, merespon adanya keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link, OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil.
Pertemuan klarifikasi terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Baca juga: Kuartal Pertama 2021, Pembelian Tiket Pesawat dan Booking Hotel di Tiket.com Melesat 300 Persen
Baca juga: Mata Uang Kripto Makin Ramai, Kali Ini Giliran Dogecoin Siap Melawan Dominasi Bitcoin
"OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Riswinandi.
Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya.
Baca juga: Analis: Tergiur Dapat Uang Tanpa Bekerja Jadi Sebab Maraknya Investasi Bodong
"Nah sebelum memutuskan untuk membeli asuransi unit link, pahami dulu profil dan risiko asuransi unit link ya," katanya
Yanuar Riezqi Yovanda