Minggu, 17 Mei 2026

Kabar Artis

Askara Parasady Harsono Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Anak

Askara Parasady Harsono juga dituding melakukan tindak kekerasan terhadap anak, buah pernikahannya dengan Naindy Ayunda.

Tayang:
Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono bukan hanya diduga melakukan kekerasan terhadap istri, Nindy Ayunda.

Askara Parasady Harsono juga diduga melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, buah pernikahannya dengan Naindy Ayunda.

Tuduhan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak itu dilontarkan oleh ibunda Nindy Ayunda, Ratmulyati.

Menurut Ratmulyati, kedua cucunya dari Nindy Ayunda dan Aksara Parasady Harsono pernah mengalami kekerasan dari Askara. 

Dugaan tindak kekerasaan terhadap anak itu Ratmulyati ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga Askara Parasady Harsono terhadap Nindy Ayunda.

Baca juga: Didakwa 3 Pasal Berlapis, Askara Suami Nindy Ayunda Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Gara-gara Punya Senjata Api Tanpa Izin

Namun, tudingan itu langsung dibantah Askara melalui kuasa hukumnya, M Muslih seusai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Ibunya Mbak Nindy kan ngomong. Ada kekerasan anak," ujar M Muslih selaku kuasa hukum Askara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). 

"Di dalam pengadilan dia (Ratmulyati) cerita Aska melakukan kekerasan ke anak, ditarik katanya. Itu kami bantah, nggak ada," kata Muslih. 

Kemudian, Muslih membawa empat orang saksi pada sidang hari ini yakni dua orang saksi dari asisten rumah tangga dan sopir, serta dua orang saksi ahli.

Saksi tersebut dibawa untuk membantah tudingan Askara.

Pasalnya, keempat saksi sebelumnya menyatakan bahwa Askara selalu menyempatkan untuk menyuapi dan memandikan anak-anaknya.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Suami Nindy Ayunda Jalani Sidang Perdana Senin Ini, Jadi Terdakwa 2 Perkara

Baca juga: Askara Parasady Harsono Tuding Selingkuh hingga Punya Kekasih Baru, Apa Jawaban Nindy Ayunda?

"Keluarganya saya nanya-nanya juga, kemudian dari pembantu-pembantu juga, dari suster juga," tutur Muslih. 

Menurut Muslih, justru yang kerap memandikan dan menyuapi makan anak-anak adalah Askara Parasady.

"Jadi sebenarnya itu bisa dikasusin, bisa dimasukkan ke pencemaran nama baik," kata Muslih.

Askara balik menuding ibunda Nindy melakukan tindak pencemaran nama baik lewat kesaksiamnya tersebut.

"Saksi dari sana (pihak Nindy) kan ibunya dia cerita ada kekerasan. Kan itu tidak benar, yang benar kerjaan Mas Aska sebelum ada kasus ini ya rumah ke kantor, rumah ke kantor," ucap Muslih.

Dituntut 20 tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal berlapis sekaligus. 

Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Tuding Selingkuh hingga Punya Kekasih Baru, Apa Jawaban Nindy Ayunda?

Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.

Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.

Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.

Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) pemeriksaan saksi dari JPU.

Happy five di tas Gucci

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.

Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.

Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.

Baca juga: Nindy Ayunda Absen Sidang Gugatan Cerai saat Ibunda Jadi Saksi KDRT di Pengadilan Agama

Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.

Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai  Askara.

"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.

Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.

Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.

Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika  Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved