Jumat, 15 Mei 2026

Kabar Artis

Askara Parasady Harsono Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Anak

Askara Parasady Harsono juga dituding melakukan tindak kekerasan terhadap anak, buah pernikahannya dengan Naindy Ayunda.

Tayang:
Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun. 

"Saksi dari sana (pihak Nindy) kan ibunya dia cerita ada kekerasan. Kan itu tidak benar, yang benar kerjaan Mas Aska sebelum ada kasus ini ya rumah ke kantor, rumah ke kantor," ucap Muslih.

Dituntut 20 tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal berlapis sekaligus. 

Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Tuding Selingkuh hingga Punya Kekasih Baru, Apa Jawaban Nindy Ayunda?

Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.

Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.

Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.

Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved