Artis Tersangkut Narkoba
Rio Reifan Menyesal dan Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba
Pemain sinetron Rio Reifan mengaku menyesal memakai narkoba. Dia ingin lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Dia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu. Kemudian, dia dijatuhi vonis penjara 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Penangkapan itu dilakukan saat dia menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, kemudian dipenjara.
Lalu, penangkapan ketiga untuk kasus sama terjadi tahun 2019.
Rio Reifan divonis satu tahun enam bulan penjara karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Baca juga: Pengacara Alamsyah Rambe Kaget Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi Jelang Buka Puasa, Ditemukan Sabu, Simak Penjelasan Pengacara
Dilaporkan ke polisi
Sementara itu, mantan istri Rio Reifan, Henny Mona, akan melaporkan Rio Reifan ke Polda Metro Jaya.
Henny Mona ingin melaporkan mantan suaminya itu karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Henny Mona berencana melaporkan Rio Reifan ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2021) ini.
Henry Indraguna, pengacara Henny Mona, mengatakan, kliennya tidak terima ketika difitnah Rio Reifan.
"Klien kami sudah dirugikan, diserang kehormatannya disertai fitnah di media," kata Henry Indraguna di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2021).
Henny Mona juga akan melaporkan Rio Reifan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Henny Mona Tulis Kalimat Syukur Usai Rio Reifan Ditangkap Polisi Untuk Keempat Kali Karena Narkoba
Baca juga: Rio Reifan Ditangkap Polisi Untuk Keempat Kalinya, Tidak Pernah Kapok Pakai Narkoba Jenis Sabu
Selama menikah pada 2018-2020, Henny Mona mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari Rio Reifan.
"Sudah ada rekomendasi dokter, gangguan penyesuaian dan lainnya sedang disiapkan untuk membuat laporan," ucap Henry Indraguna.
Henny Mona akan melaporkan Rio Reifan dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 24 ayat 1 tentang KDRT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rio-reifan1214.jpg)