Hukuman untuk Jozeph Paul Zhang Berlaku di Seluruh Dunia, Ini Penjelasan Lengkap Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan sebut hukuman untuk Jozeph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Terungkap, hukuman untuk Jozeph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia. Foto: Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam. 

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.

Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan."

"Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.

Seperti diketahui, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph yang diduga saat ini berada di Jerman.

Dikutip dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman."

"Tentunya atas kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved