Putusan Pengadilan

Disangka Meninggal 9 Tahun Lalu, Pria di Wonosobo Mendadak Muncul Lagi, Istrinya Sudah Nikah Lagi

Bagaimana jika suami yang disangka sudah meninggal kemudian datang lagi? Istrinya bahkan sudah menikah dengan pria lain.

Istimewa
ILUSTRASI Meninggal dunia. Seorang pria di Wonosobo mendadak datang lagi usai disangka meninggal 9 tahun lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang suami mendadak datang di pernikahan anaknya usai disangka meninggal 9 tahun lalu.

Bahkan, istri pria yang disangka sudah meninggal itu telah menikah dengan pria lain. 

Peristiwa ini terungkap lewat sebuah putusan pengadilan  pembatalan pernikahan dengan Nomor 745/Pdt.G/2021/PA.Wsb. 

Pengadilan Agama Wonosobo memutuskan perkara ini pada 14 April 2021. 

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Dishub DKI Jakarta Masih Menunggu Keputusan Kemenhub RI Soal Penggunaan SIKM

Pemohon dalam kasus ini kepala KUA Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. 

Sedangkan termohon pembatalan pernikahan dalam perkara ini adalah pasangan suami istri SU (51) dan LW (52). 

SU dan LW dinikahkan KUA Wonosobo pada 3 Maret 2019. 

Saat melakukan pendaftaran pernikahan pada 22 Maret 2021, SU mengaku berstatus duda cerai hidup. 

Sedangkan LW mengaku berstatus janda cerai mati dengan bukti akta kematian suaminya terdahulu dengan nomor: 474.3/22/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019.

Suami LW yang disangka sudah meninggal adalah seorang pria berinisial SR. 

Pernikahan SU dan LW kemudian berjalan selama 2 tahun sampai sebuah kejadian mengejutkan terjadi. 

Baca juga: Lolos BLT UMKM Tahap 3 akan Dapat SMS Notifikasi dari BRI untuk Verivikasi dan Pencairan Dana

Semuanya berawal dari LW yang hendak menikahkan anak pertamanya hasil hubungannya dengan SR. 

Saat pernikahan itu ternyata SR mendadak datang dan LW pun baru tahu bahwa suaminya itu ternyata masih hidup. 

SR diketahui pergi 9 tahun lalu tanpa diketahui keberadaannya sampai akhirnya disangka telah meninggal. 

Dari situlah kemudian SU dan LW sama-sama ingin pernikahan mereka dibatalkan. 

Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosobo kemudian mengabulkan pembatalan pernikahan tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved