Berita Jakarta
BPJS Jakarta Kebon Sirih Koordinasi dengan Pemkot Jakpus Terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021
"Selain sebagai ajang bersilaturahmi, dalam pertemuan ini kami ingin menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, di Kantor Walikota Jakarta Pusat.
Penyerahan Inpres 2 Tahun 2021 kepada Walikota Jakarta Pusat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K yang juga ditemani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba M.Izaddin, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Chairul Arianto.
"Selain sebagai ajang bersilaturahmi, dalam pertemuan ini kami ingin menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kita ingin mensukseskan Inpres ini untuk berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Pusat dan dinas-dinas terkait," kata Chairul.
Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja secara khusus pekerja di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: VIDEO Budi Doremi Sempat Ditolak Kredit Handphone Karena Profesi Musisi
Baca juga: Awal Ramadan, OVO dan UniPin Siap Bagi THR Untuk Para Gamers
Baca juga: Ibu Muda Pasrah Dirudapaksa Orang Tidak Dikenal di Tengah Sawah, Pelaku Ancam Bakal Menembak Korban
"Mudah-mudahan dengan silaturahmi yang senantiasa terjalin baik dengan BPJS Ketenagakerjaan, apa yang telah menjadi komitmen bersama bisa kita terus optimalkan, termasuk Inpres 2 Tahun 2021," ucap Dhany.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K berterima kasih kepada Walikota Jakarta Pusat yang berkomitmen untuk bersama-sama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian, tunjangan hari tua, dan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan berterima kasih atas komitmen Walikota Jakarta Pusat yang siap mendukung Inpres 2 Tahun 2021 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kami siap memberikan pelayanan prima untuk percepatan penerapan Inpres 2 Tahun 2021," kata Tonny. (abs)