Viral Medsos

Link Video Lengkap Jozeph Paul Zhang saat Mengaku Nabi ke-26 dan Hina Nabi Muhammad

Selain menyebut bahwa dirinya sebagai Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang juga menghina Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam. 

Joseph sat ini tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018 lalu.

Sementara itu, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal mendukung langkah kepolisian tersebut.

Tetapi, dia juga meminta polisi mengusut ustaz mualaf Yahya Waloni dan juga ustaz abal-abal lainnya yang ceramahnya juga sering menistakan agama lain. 

Dalam pandangan Akhmad Sahal, Yahya Waloni adalah Paul Zhang versi mualaf.

"Saya setuju Jozeph Paul Zhang ditangkap dan dihukum krn telah menista Islam. Tp Yahya Waloni dan ustad abal2 lain yg hobi menistakan Kristen juga harus ditangkap dan dihukum. Yahya Waloni adalah Paul Zhang versi mualaf," tulis Akhmad Sahal melalui akun twitternya.

Ngaku Nabi Ke-26

Seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang viral mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dia sampaikan dalam akun YouTube-nya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.

Karena viral, Husin Shahab selaku salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), melaporkan pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang yang disinyalir melakukan penistaan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke 26.

"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.

Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Di awal video akun tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved