Video Gisel
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Video Asusila, Kapan Gisella Anastasia dan Nobu Disidangkan?
Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila supaya bisa segera diteliti jaksa. Kapan akan disidangkan?
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila.
Kasus tersebut menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu sebagai tersangka.
Berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut jaksa, berkas kasus video asusila tersebut dinilai belum lengkap (P-19).
"Berkas sekarang P-19, sudah dipulangkan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/4/2021).
Menurut Yusri Yunus, dalam petunjuk jaksa ada beberapa hal dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik.
Baca juga: Gisella Anastasia Sudah 20 Kali Wajib Lapor Sejak Jadi Tersangka Pornografi, Mengaku Tidak Bosan
Baca juga: Ketemu Lagi dengan Michael Yukinobu, Gisella Anastasia: Saya Menyesal, Saya Nggak Enak Sama Tuhan
"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya," jelas Yusri Yunus.
Misalnya saja keterangan saksi dari ahli hukum dan ahli lainnya.
Saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi berkas kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

"Apabila sudah lengkap, akan kami kirim kembali ke jaksa," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, kelengkapan yang diminta jaksa dalam berkas yang dikembalikan itu bukan hasil olah TKP kasus ini di Hotel di Medan, Sumatera Utara.
Di hotel berbintang di Medan itu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam tindak asusilanya.
Baca juga: Gisella Anastasia Menyesal Berhubungan Badan dengan Michael Yukinobu, Kenapa Menyesal Sekarang?
Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Ketemu di Pengadilan, Jadi Saksi Sidang Penyebaran Video Syur
"Jaksa nggak selalu menganggap harus ada olah TKP itu. Ini tergantung jaksa," kata Yusri Yunus.
Berkas yang dinilai jaksa belum lengkap itu dikembalikan ke penyidik, Selasa (13/4/2021).
"Dianggap belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi penyidik," ucap Yusri Yunus.
