Berita Internasional

Jack Ma Dijatuhi Denda Rp 41 triliun oleh Xi Jinping karena Langgar Monopoli Bisnis di China

Sanksi itu dijatuhkan pada Alibaba lantaran  penyelidikan kasus monopoli raksasa teknologi tersebut dinilai melanggar aturan pasar

Editor: Feryanto Hadi
businessweek
Jack Ma 

"Bisnis (Alibaba) sendiri sebenarnya beroperasi dengan lancar dan berkembang," imbuh Son.

Namun, Son enggan mengomentari mengapa Ma memberikan kritik yang keras terhadap pemerintah China bulan Oktober lalu.

"Saya tidak tahu detailnya. Jadi saya ragu untuk memberikan tanggapan tentang itu," katanya.

Sebelum dilaporkan "menghilang", Ma sempat melontarkan kritik pedas ke pemerintah China dalam sebuah pidato di Shanghai, 24 Oktober lalu.

Ma menuding bahwa bank-bank di China beroperasi dengan mentalitas "rumah gadai", berkaitan dengan jaminan untuk kredit.

Ma juga mengkritik regulasi perbankan yang berlaku dan menilai regulasi itu menghambat inovasi dan harus segera direformasi untuk mendorong ekonomi.

Tampaknya, pemerintah China kurang berkenan menerima kritik tersebut. Pemerintah kemudian memperketat regulasi fintech sehingga menjegal rencana IPO Ant Group bulan November 2020 lalu.

Tidak hanya itu, pemerintah juga membentuk satgas khusus untuk mengawasi Ant Group. Beijing juga menyusun aturan baru mengenai anti-monopoli untuk "menjinakkan" raksasa teknologi di China, seperti Alibaba dan Tencent.

Penulis: Fandi Permana

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved