Tes Genose

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Ungkap Hambatan jika Tes Genose Diberlakukan di Pelabuhan Merak

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Sandiaga Uno saat meninjau fasilitas GeNose C19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Peraturan itu merupakan tindak lanjut dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Melalui Permenhub itu, Kemenhub melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara hingga perkeretapian.

Larangan operasional transportasi tersebut berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti SE itu, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VIII Banten juga mengeluarkan edaran terkait penutupan layanan tiket online ferizy di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Baca juga: Jamin Keamanan dan Kenyamanan Berwisata, Sandiaga Uno Targetkan Penggunaan GeNose C19 Diperluas

Baca juga: Kemenhub Resmikan Penggunaan Alat Genose C19 di Pelabuhan

Dalam surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021 kemarin, BPTD Banten meminta kesiapan ASDP selaku operator ferry untuk menerapkan layanan test Covid-19 melalui swab antigen dan Genose C19.

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengaku masih menunggu kesiapan ASDP di Pelabuhan Merak untuk menindaklanjuti edaran itu.

"Kami masih tunggu kesiapan ASDP Merak terkait tindak lanjut edaran yang kita keluarkan tanggal 7 kemarin. Saat ini yang terpenting itu adalah pengendalian arus penumpang yang menyebrang. Jadi harus disertakan surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid antigen, pcr atau Genose C19," kata Endi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (9/4/2021).

Sambil menunggu jawaban dari pihak ASDP, Endi yakin jika pihak operator tersebut bakal mendukung langkah Kemenhub untuk pengendalian transportasi selama larangan mudik 2021.

"Kembali lagi, kita juga msh menunggu kesiapan ASDP untuk memberlakukan lampiran surat negatif Covid-19 melalui hasil swab antigen dan Genose C19. Secara umum, saya yakin ASDP akan mendukung penuh aturan ini, kita tunggu saja tindak lanjutnya dari ASDP akan seperti apa," tambah Endi.

Hambatan penerapan tes Genose di Pelabuhan Merak.

Baca juga: Kini Genose C19 Mulai Digunakan di Bandara AP II Tarifnya Cuma Segini, Berikut Jam Operasinya

Baca juga: Tes GeNose di Bandara Angkasa Pura II Mulai 1 April, Penumpang Daftar Lewat Aplikasi Farmalab

Terkait imbauan kepada ASDP Merak untuk memberlakukan test Genose C19 pada calon penumpang, Pihak BPTD Wilayah VIII Banten mengaku jika penerapan skrining itu akan menemui hambatan.

Sebeb, test melalui Genose C19 tidak semudah di stasiun dan bandara. Endi mengatakan alat Genose sendiri membutuhkan ruang khusus untuk menjaga keakuratan hasil skrining Covid-19 pada calon penumpang.

"Secara teknis memang tidak sesederhana seperti di stasiun kereta atau bandara. Khususnya untuk penumpang di dalam kendaraan jika dilaksanakan di pelabuhan, baik areal parkir tunggu atau siap muat. Karena alat ini sangat sensitif terhadap kondisi lingkungan sehingga butuh ruangan dengan kondisi tertentu," tutup Endi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved