Bulan Suci Ramadan

Kemenag Perbolehkan Acara Buka Puasa Bersama, Ini Dua Syarat yang Harus Dipenuhi

Tahun 2021 ini Kemenag memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kemenag memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan 2021 asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Foto dok: Warga berjajar duduk menunggu paket buka puasa yang disediakan panitia Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (3/6/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi.

Salah satunya, memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Video: Jelang Ramadan, Petugas Sidak Kamar Warbin Lapas Salemba Jakarta

Surat edaran nomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan.

Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jabodetabek Hari ke-1 Puasa Ramadan 2021, Dilengkapi dengan Jadwal Salat Lima Waktu

Baca juga: Berikut Jadwal Imsak Lengkap dengan Jadwal Salat untuk Wilayah DKI Jakarta Selama Puasa Ramadan 2021

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri. Pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushala/lapangan hanya 50 persennya saja.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," katanya.

Baca juga: Kemenag: Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 Tak Berlaku di Zona Oranye dan Zona Merah

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca juga: Selama Ramadan 2020, Masjid Istiqlal Tidak Gelar Tarawih dan Buka Puasa Bersama

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," bunyi salah satu poin.

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata dia. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved