Minggu, 10 Mei 2026

Zakat Profesi

Dinas Kominfo Rangsang PNS Pemkab Tangerang Bayar Zakat Profesi Sebesar 2,5 persen

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam untuk membayar Zakat Profesi.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini meminta PNS di wilayahnya mematuhi imbauan soal zakat profesi sebesar 2,5 persen per bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam untuk membayar Zakat Profesi dengan menyisihkan penghasilannya 2,5 persen per bulan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, mengatakan imbauan tersebut menindak lanjuti kunjungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang ke kantornya.

"Saat kunjungan Baznas Kabupaten Tangerang yang menerima Sekretaris Diskominfo Kabupaten Tangerang, Baznas menyampaikan agar pegawai membayar zakat profesi setiap bulan sesuai penghasilan sebesar 2,5 persen," ujarnya tengah pekan ini.

Baca juga: Baznas Gelar Rakor Untuk Perkuat Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat

Baca juga: Baznas Kabupaten Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35.000 Ramadan Tahun Ini

Selain itu, pihaknya juga menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 451.12/980-Bag.Kesra/2021 mengenai optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Adapun ketentuan pembayaran Zakat Profesi, yakni kepada seluruh pegawai yang beragama islam dengan penghasilan minimal sebesar Rp 5.240.000 per bulan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen per bulan.

Dan bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 5.240.000 per bulan diwajibkan untuk mengeluarkan infaq/shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang sebesar Rp 50.000 per bulan.

Nantinya, zakat profesi dapat dikumpulkan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Tangerang. 

Baca juga: Baznas Kota Tangerang Tetapkan Besaran Nilai Rupiah Zakat Fitrah pada Ramadhan 1442 H

Baca juga: Baznas Kabupaten Tangerang Giatkan Zakat Profesi 2021, Begini Cara Menghitungnya

Imbauan tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera. 

"Diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik, lancar serta sukses," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved