Berita Tangerang

Baznas Kabupaten Tangerang Giatkan Zakat Profesi 2021, Begini Cara Menghitungnya

Program tersebut didukung oleh Camat Teluknaga, Camat Pakuhaji serta unsur Muspika, MUI, DMI dan UPZ Baznas Tingkat Kecamatan.

istimewa
Baznas Kabupaten Tangerang gencarkan program zakat profesi di Tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Badan Amil Zakat Nasional - Baznas Kabupaten Tangerang gencarkan program zakat profesi di Tahun 2021.

Program tersebut didukung oleh Camat Teluknaga, Camat Pakuhaji serta unsur Muspika, MUI, DMI dan UPZ Baznas Tingkat Kecamatan.

Camat Teluknaga Zam Zam Manohara yang mengatakan telah memulai program Zakat Profesi untuk ASN Kecamatan Teluknaga sejak bulan Januari 2021.

Dalam mengencarkan program zakat profesi 2021, Baznas Kabupaten Tangerang selenggarakan audiensi dan juga sosialiasi di 29 Kecamatan bagi seluruh Dinas, pegawai pemerintah non ASN, tenaga kerja swasta yang tersebar di berbagai perusahaan swasta dan juga umat Islam lainnya.

Baca juga: LAZ Zakat Sukses Depok Dapat Bantuan Mobil dari BPKH, Nur Azizah Berharap Warga Gairah Bayar Zakat

Acara tersebut dalam rangka menyambut persepsi dan mengenai pengelolaan zakat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No.14 Tahun 2014 dan perda No.17 tahun 2016 serta instruksi Bupati No.1 Tahun 2018.

Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Tangerang Abdul Haris S. Mansyur menyampaikan bahwa strategi Baznas pada tahun 2021 melakukan konsolidasi organisasi tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.

“Kami melakukan konsolidasi organisasi tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten dengan mengikuti semboyan Bupati Tangerang yakni One Team One Spirit and One Goal untuk mencapai target pengumpulan dan distribusi Zakat Infak Sadaqah (ZIS),” ujar Abdul Haris S. Mansyur, Selasa (9/3/2021).

Baznas Kabupaten Tangerang menargetkan pengumpulan ZIS pada Tahun 2021 sebesar Rp. 18 miliar. Potensi untuk meraih target tersebut cukup dari 10 persen ZIS umat Islam.

Baca juga: Dinar dan Dirham Untuk Transaksi di Pasar Muamalah Depok, Warga: Hanya Buat Zakat Warga Kurang Mampu

Selain itu, dari umat untuk kemandirian umat Islam, Baznas melalui 5 program unggulan yakni Baznas Taqwa, Baznas Cerdas, Baznas Sehat, Baznas Mandiri dan Baznas Peduli setiap bencana di Kabupaten Tangerang bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Tangerang Abdul Haris S. Mansyur juga menyampaikan perasaan serta apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai dukungan program tersebut.

Baca juga: Bapenda Kabupaten Tangerang Serahkan Zakat Profesi Sebesar Rp 133 Juta kepada Baznas

“Kami dari Baznas sangat senang dan memberi apresiasi setinggi tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bapak Bupati serta Bapak Sekda yang telah memberi dukungan penuh untuk suksesnya Program Baznas ini,” katanya.

Apa itu zakat profesi

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved