Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat
Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020.
Isinya, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang.
• Achmad Yurianto: Covid-19 Mulai Bisa Kita Kendalikan, Kehidupan Jadi Lebih Baik Lagi
Mereka terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 61/2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.
Sebab, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
• Berlatar Mural Glenn Fredly, YPK Basketball Family Sumbang APD untuk RS dan Puskesmas di Ambon
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK."
"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," begitu bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp 104.620.500.
• Andre Rosiade Desak Najwa Shihab Klarifikasi Dugaan Terlibat Proyek Kartu Prakerja
Sementara, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.
Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan adalah:
• 2.160 Warga Jakarta Dapat Layanan Kesehatan Jiwa Imbas Pandemi Covid-19
- Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000;
- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;
- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000;