BPJamsostek
Anggoro Eko Cahyo Apresiasi Jokowi yang Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek
Jokowi menginstruksikan semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenangnya dalam mendukung implementasi program Jamsostek
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Baca juga: Ahli Waris Tenaga Kesehatan Korban Covid-19 Terima Santunan BPJAMSOSTEK Ratusan Juta
Baca juga: MIRIS, Produk China Banjiri Pasar Indonesia, tapi di China Produk Indonesia Tak Laku, Ini Sebabnya
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.
Di lokasi terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru, Boby Foriawan turut mengapresi terbitnya Inpres tersebut.
Baca juga: Pembayaran Klaim BPJamsostek Kebayoran Baru Sepanjang Maret 2021 Tembus Rp23,5 Miliar
Ia mengayakan, terbitnya Inpres tersebut akan menimbulkan dampak positif, baik bagi pekerja maupun dari sisi internal keluarga besar BPJamsostek.
"Tentunya ini akan menjadi kesempatan buat kami untuk memperluas kerjasama, baik dengan jajaran pemerintahan maunpun swasta demi tercapainya hak karyawan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.
Boby menyebut, sejauh ini pihaknya telah menjajaki kerjasama dengan instansi pemerintahan di wilayah kerja BPJamsostek Kebayoran Baru.