Breaking News
BREAKING NEWS: Mulai Ramadan, Arab Saudi Beri Izin Umrah bagi Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk mereka yang sudah divaksin.
WARTAKOTALIVE.COM, MEKAH -- Kabar gembira bagi umat muslim di seluruh dunia menjelang datangnya bulan suci ramadan tahun 2021 ini.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah yang ingin melakukan umrah.
Sementara itu pada musim haji tahun 2020 lalu, Arab Saudi juga melarang jamaah haji dari luar negaranya mengikuti ibadah haji.
Video: Pekerja PO Bus Terminal Kalideres Taruh Harapan Besar pada Mudik Lebaran
Musim haji tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi dan warga asing yang berada di negara itu yang dibolehkan menunaikan ibadah haji.
Kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Sosok Filantropi: Orang Terkaya di Kalimantan, Habiskan Uang Bangun Masjid dan Umrahkan Guru
Baca juga: Arab Saudi Belum Buka Kloter Haji 1442 H, Kemenag Lobi-lobi Dubes Sampai Menteri Urusan Haji Umrah
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Baca juga: Kemenag Susun Turunan UU Cipta Kerja : Permudah Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Arab Saudi Larang Indonesia untuk Ibadah Umrah
Sebelumnya diberitakan, Indonesia masuk dalam 20 negara yang ditutup sementara akses Umrah pada 2021 ini.
Kebijakan penghentian layanan umrah untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19).