Berita Jakarta

Pengemudi Fortuner Arogan Dipecat Restock ID, Tiar Nabilla Karbala Ditunjuk Menjadi CEO Baru Restock

Muhammad Farid Andika alias MFA, pengemudi Fortuner arogan dipecat Restock ID dan digantikan oleh Tiar Nabilla Karbala.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Tangkap Layar Akun Instagram Jurnal Warga/Kompas TV
Muhammad Farid Andika alias MFA, pengemudi Fortuner arogan dipecat Restock ID dan digantikan oleh Tiar Nabilla Karbala. Diketahui, polisi mendapatkan informasi dari orang tua pengemudi Fortuner arogan jika sang anak, MFA, bersembunyi di parkiran mal sebelum ditangkap dan setelah beraksi arogan setelah mengacungkan pistol ke warga di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Mereka membuka peluang pemberian pembiayaan kepada masyarakat Indonesia, untuk memperoleh hasil yang menarik dan sepadan dengan risiko yang ada.

Selain memberi dukungan pendanaan bagi UMKM, Restock juga mendukung pegiat bisnis kreatif anak muda, dan pelatihan startup.

"Melalui semangat 'Grow Together', Restock berusaha mengambil peran untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan kumpulan pemberi pembiayaan yang mendukungnya," tulis Restock dalam situs resminya, Restock.Id.

Restock telah terdaftar dan diawasi OJK sejak Agustus 2019.

Sejak berdiri, Restock telah berhasil menyalurkan pembiayaan sampai dengan Rp 200 miliar kepada lebih dari 50 UKM ritel di Indonesia.

Mengutip Kontan.co.id, pada tahun lalu, Restock.Id, mendapatkan seed funding sebesar US$ 1 juta.

Pendanaan itu dipimpin venture capital lokal, yaitu Tunas Nusantara Kapital TNK beserta Silverbacks Ventures dan sejumlah angel investor pada tahun 2020.

Jadi Tersangka

Pascaaksi MFA mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung bentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.

Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah keluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved