Berita Jakarta
Praktisi HKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Merek Terkenal, Pemerintah Komitmen
Praktisi HKI tegaskan pentingnya perlindungan merek terkenal, Pemerintah komitmen.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praktisi HKI tegaskan pentingnya perlindungan merek terkenal, Pemerintah komitmen.
Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal.
Komitmen itu merupakan tanggapan pemerintah atas banyaknya sengketa merek yang khususnya melibatkan merek - merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga.
Komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
“Dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis," kata Dr. Andy N. Sommeng - Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang juga mantan Dirjen HKI, KemenKumHAM RI.
"Atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Ini adalah merupakan bukti bahwa rezim hukum merek di Indonesia melindungi merek terkenal,” tambahnya.
Baca juga: Bima Arya Sampaikan Ingin Tingkatkan IPM Kota Bogor dalam Musrenbang 2022, Ini Penjelasannya
Selanjutnya, guna mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016) yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO).
Andy menjelaskan, berdasarkan Permenkumham 67/2016, kriteria merek terkenal itu antara lain dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Baca juga: Dede Yusuf Sampaikan Orangtua Punya Wewenang dalam Pembelajaran Tatap Muka, Ini Kata Wabub Bogor
Kemudian juga volume penjualan barang dan atau jasa, pangsa pasar yang dikuasai, durasi penggunanan merek, pendaftaran merek di banyak negara serta keberhasilan penegakan hukum di bidang merek.
“Kriteria itu menjadi pegangan pemeriksa merek dan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah merek itu merek terkenal atau tidak terkenal,” papar Andy.
Lebih lanjut Andy mengaskan alasan mengapa diperlukan perlindungan terhadap merek terkenal. Menurutnya, merek adalah asset intangible yang tidak ternilai harganya bagi suatu perusaahan.
Baca juga: Persiapan Perkuliahan Tatap Muka, Dosen dan Karyawan UMJ Jalani Program Vaksin Covid-19
Merek merupakan cermin reputasi suatu barang yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Maka, lanjutnya, reputasi atau citra sebuah merek akan mempengaruhi aktivitas pemasaran.
Reputasi itu diyakini oleh pemilik merek terkenal akan mampu mempengaruhi persepsi pelanggan tentang produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Baca juga: Kim Kurniawan Karena Faktor Lingkungan Jadi Cepat Beradaptasi dengan Tim PS Sleman
Praktisi HKI, Dr Suyud Margono, mengatakan, konsep perlindungan atas merek terkenal tidak seharusnya diterapkan untuk merek sekunder secondary brand).
Merek sekunder ini biasanya dikenal juga sebagai nama varian (variant name) atau merek dagang yang merupakan suatu kalimat atau istilah yang deskriptif.
“Istilah deskriptif itu kadanng hanya bertujuan untuk menjelaskan fungsi dari produk dan bukan merupakan elemen utama dari kesatuan merek tersebut, namun diajukan sebagai merek yang sesungguhnya merupakan extension dari brand yang sudah dikenal," tuturnya.