Kasus BLBI
Kasus BLBI Disetop, BW: Bukti Tak Terbantahkan Dampak Paling Negatif dari Revisi UU KPK
BW menduga revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah penyetopan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ucap Alex.
Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.
Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," terangnya.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Ada pun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
Baca juga: Politikus PDIP: Operasi Deradikalisasi Gagal, Padahal Anggarannya Triliunan Rupiah
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Alex menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai pasal 40 Undang-undang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ucap Alexander.
Baca juga: Mengapa Zakiah Aini Bisa Lolos Pemeriksaan Sebelum Beraksi di Mabes? Ini Penjelasan Polri
Kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Sukarnoputri hingga Joko Widodo.
Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung, hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Zakiah Aini Sempat Pamit di Grup WhatsApp Keluarga Sebelum Tebar Teror, Ayah Tak Sempat Mencegah
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.
Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi. (Ilham Rian Pratama)