Partai Politik
Menkumham Tegaskan Tak Bisa Proses Ulang Permohonan Pengesahan KLB Partai Demokrat
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, setelah menolak permohonan pengesahan, pihaknya tidak bisa lagi memproses kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Yasonna mengatakan, kalaupun Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan kembali perbaikan terhadap permohonan tersebut, maka hal tersebut bukan urusan pemerintah.
"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak
"Kalau mau dibuat lagi agar memenuhi, itu bukan urusan kami," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Kalaupun pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menilai AD/ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada 2020 lalu tidak sesuai undang-undang, kata Yasonna, hal tersebut ada di ranah pengadilan.
"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan, UU Parpol perselisihan lewat pengadilan."
Baca juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Tak Termasuk Wilayah Polda Metro Jaya
"Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY, juga perubahan AD/ART sudah terdaftar di kita, itu KLB 2/3 DPD dan setengah DPC."
"Saya pakai rujukan itu, tidak memenuhi 2/3, tidak memenuhi setengah, kalau nanti ada lagi."
"Kalau tidak setuju AD/ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai politik."
Baca juga: KISAH Deputi VII BIN Diancam Dibunuh Usai Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab, Ponsel Sampai Macet
"Oleh karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," beber Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kisruh Selesai
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Hal itu seiring ditolaknya permohonan pengesahan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat, oleh Kementerian Hukum dan HAM,
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata Mahfud MD, saat konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak
Urusan lain seperti polemik AD/ART dan lain-lain, kata Mahfud MD, bukan ranah pemerintah lagi.
Hal yang sama ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ia mengatakan, masalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dituding kubu KLB tidak sesuai Undang-undang Parpol, menjadi ranah pengadilan, bukan pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Rekaman Suara Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan
"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya."
"Biar lah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Demokrat, KLB Deliserdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol."
"Silakan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yasonna. (Gita Irawan)