Virus Corona

Nyaris Tak Ada Pandemi Selesai Setahun Jadi Alasan Menkes Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Menkes meminta pemberian vaksin kepada total 5.6 juta tenaga pendidik dipercepat untuk mendukung pembelajaran tatap muka (PTM).

Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan mendukung dibukanya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. 

“Saya tekankan 4 strategi ini harus dijalankan bersama."

"Tidak mungkin satu strategi saja selesai,” ucapnya.

Ia menegaskan, vaksinasi memang salah satu strategi yang penting, tapi bukan satu-satunya strategi.

Baca juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Sudah Ludes Distribusikan ke 7 Provinsi, Terbanyak di Jatim dan Bali

Selain perubahan perilaku, menurunya perlu adanya definisi yang lebih jelas tentang protokol kesehatan di lingkungan pendidikan yang harus dikomunikasikan segera bersama.

“Mari kita buat program itu, sehingga kegiatan belajar mengajar dilengkapi dengan vaksinasi."

"Dilengkapi dengan protokol kesehatan yang baru, sehingga investasi kepada anak-anak muda bangsa akan siap kedepannya,” tuturnya.

Baca juga: India Lakukan Embargo, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Cuma Cukup Sampai 15 Hari Lagi

Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan kembali membuka pembelajaran tatap muka terbatas, untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap."

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Kamis Putih 1 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya."

"Mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: AHY Minta Moeldoko Bertanggung Jawab Soal Tudingan Ada Tarikan Ideologi di Partai Demokrat

Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

"Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi."

"Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiem.

Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Diciuk di Condet dan Bekasi, Bahan Peledak Dikasih Kode Takjil

Vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021.

Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved