Selasa, 2 Juni 2026

Buat Terobosan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Lelang Jabatan Eselon III dan IV

Buat Terobosan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Lelang Jabatan Eselon 3 dan 4. Simak selengkapnya di dalam berita ini

Tayang:
Rechtin / Tribun Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution 

Sedangkan untuk jabatan lurah, ketentuan umum yang harus dipenuhi yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/b, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara, memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

Menteri Agama Yaqut Cholil: Banyak yang Tidak Nyaman Jalani Pembelajaran Jarak Jauh

Kemudian, usia maksimal 50 tahun,  bersedia bekerja 24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan, mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office dan Internet, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Lalu, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.

(cr14/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wali Kota Bobby Nasution Lelang Jabatan Lurah, Harus Bersedia Bekerja 24 Jam.

Penulis: Rechtin Hani Ritonga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved