Kasus Habib Rizieq
Senyum Habib Rizieq di Balik Mobil Tahanan ke Simpatisan Saat Tinggalkan Pengadilan Negeri Jaktim
Kepergian mobil tahanan berisi Habib Rizieq tersebut mendapat pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab, terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) sore.
Rizieq menumpangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama dengan terdakwa lainnya meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 17.50 WIB.
Sementara di dalam mobil terlihat ada beberapa orang yang duduk mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih. Rizieq sempat melempar senyuman kepada para simpasitan.
Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan
Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya
Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?
Kepergian mobil tahanan tersebut mendapat pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya. Mobil tersebut bertugas membuka jalan mobil tahanan.
Tidak hanya satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya yang berada di baris depan, personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail juga ikut mengawal di bagian belakang rombongan.
Sebelumnya pada hari ini, Jumat (26/3/2021) Rizieq Shihab mengikuti sebanyak tiga perkara yang agendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya
Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Siaran Langsung Persidangan
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dengan menghadiri langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Dalam sidang Habib Rizieq itu tidak disiarkan secara online oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, sidang Habib Rizieq itu turut disiarkan oleh channel YouTube FNN TV.
Link siaran langsung sidang Habib Rizieq ada di akhir artikel.
Seperti diketahui sebelumnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) besok dipastikan digelar offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan dengan digelarnya sidang secara offline maka pihaknya tidak akan menyiarkan langsung lewat akun YouTube.