Bansos
Anies Baswedan Salurkan Bansos pada Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Terdampak Pandemi Covid-19
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak pandemi virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak pandemi virus corona.
Bansos tersebut untuk pemenuhan kebutuhan dasar melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2021.
Dana tersebut disalurkan secara seremonial dan serentak di beberapa wilayah di DKI Jakarta melalui virtual di Ruang Pola DKI Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Total penerima manfaat program ini secara seremonial mencapai 29 orang untuk KLJ, 10 orang untuk KPDJ, dan 186 orang untuk KAJ.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Cita Citata Siap Berikan Keterangan terkait Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Baca juga: CAIR Hari Jumat Ini Tiga Dana Bansos DKI: KPDJ, KAJ, dan KLJ Sebesar Rp 1,8 Juta
“Alhamdulillah pemerintah mendapatkan tanggung jawab yang hari ini kami bisa sebagian tunaikan, yaitu memastikan seluruh warga Jakarta termasuk yang kesulitan ekonomi mendapatkan bantuan agar bisa menjalankan kehidupan dengan lebih baik,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada penerima manfaat.
Anies berpesan kepada para penerima bansos agar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola dengan bijak dan tepat.
Harapannya dapat mempermudah kebutuhan dasar para penerima.
“Bagi anak-anak ini bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi yang sehat, semua kebutuhan kosumsi penunjang tumbuh kembang anak," ujarnya.
"Begitu juga dengan penyandang disabilitas lewat program ini, kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat terbantu dengan kartu ini," imbuh Anies.
"Sedangkan lansia, kami berharap bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Anies.
Menurutnya, bansos diberikan sebagai bantuan jangka pendek, di samping Pemprov DKI juga terus berupaya mengerjakan bantuan jangka panjang dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan penyediaan lapangan kerja.
Baca juga: Nyanyi di Acara Kemensos, Cita Citata Akan Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Baca juga: Kemensos Turunkan Tim untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
Hal tersebut bertujuan agar warga yang belum sejahtera dapat naik kelas.
“Jakarta memiliki beragam kesempatan, sehingga dapat kita temukan keluarga maupun pribadi-pribadi yang sosial ekonominya terangkat karena kesempatan di kota ini,” jelasnya.
“Ini semua memberikan kepada kita tanggung jawab bagi pemerintah untuk terus membantu agar yang hari ini belum mendapatkan kesejahteraan, punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan, dalam jangka waktu pendek dengan bansos dan jangka panjang lewat pendidikan dan lapangan kerja, sehingga semua bisa naik kelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anies meminta kepada Bank DKI sebagai pihak yang nantinya menyalurkan bansos agar memprioritaskan para penerima.
Penerima bansos harus disegerakan agar mereka dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah dengan cepat.
“Untuk Bank DKI agar kepada lansia perlakukan mereka seperti orangtua sendiri, perlakukan mereka seperti customer platinum untuk mendapat pelayanan platinum. Ini adalah orangtua kita yang kita diberikan kesempatan Tuhan untuk menimba pahala dari mereka, karena itu prioritaskan mereka,” tandasnya.
Seperti diketahu program KLJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia.
Pemegang kartu memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 setiap bulan.
Baca juga: CEK Rekening Sekarang Bansos Tahap 2 Sudah Ada, Begini Cara Mencairkannya
Baca juga: CATAT! Bansos Tunai DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2 dan 3 Cair Maret Ini, Berikut Cara Mengeceknya
Persyaratan untuk memperoleh bantuan adalah warga berusia 60 tahun ke atas, berstatus sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Untuk program KPDJ merupakan program bantuan bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.
Sedangkan program Kartu Anak Jakarta (KAJ) diberikan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Daerah, bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, serta berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Program ini memberikan susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak.