Kasus Habib Rizieq Shihab
Sidang Habib Rizieq Digelar Offline, Pengadilan Negeri Jaktim Pastikan tidak Ada Siaran Langsung
Sidang Habib Rizieq mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) besok dipastikan digelar offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan dengan digelarnya sidang secara offline maka pihaknya tidak akan menyiarkan langsung lewat akun YouTube.
Keputusan untuk tidak menyiarkan langsung perkara nomor 221, 222, dan 226 itu bukannya tanpa alasan.
Pengadilan berusaha mencegah para saksi saling memengaruhi.
"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi kan saksinya banyak," kata Alex, Kamis (25/3/2021).
Sementara untuk antisipasi simpatisan Rizieq Shihab datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex menuturkan hal itu telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," ucapnya.
Alex menambahkan sidang lanjutan ketiga nomor perkara pada Jumat (26/3/2021) mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi besok sidang kan dimulai jam 9, berarti dia kemungkinan dibawa jam 9 sudah datang,” ujar Alex.
Sementara terkait kedatangan Rizieq Shihab, pengadilan sudah memiliki ruangan khusus bila yang bersangkutan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya.
Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Polisi Terjunkan 1.985 Personel Gabungan