Senin, 27 April 2026

Berita Internasional

Dituding Langgar Hak Paten, Apple Didenda 308 Juta Dolar AS

Aplle dituding melakukan pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC atau PMC.

Editor: Feryanto Hadi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan teknologi Apple dijatuhi sanksi dengan sebesar 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 4,4 triliun.

Denda ini dijatuhkan oleh Juri Federal di Texas AS, karena Aplle melakukan pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC atau PMC.

Mengutip dari laman situs Business Today pada Kamis (25/3/2021), PMC sendiri telah melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak paten kepada Apple sejak 2015 lalu.

Baca juga: Ferrari F8 Spider Resmi Mengaspal di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Kemewahannya

Baca juga: Cuitan CEO Twitter Jack Dorsey Laku 41 Miliar Rupiah, Apa Uniknya Jualan di NFT?

Gugatan yang dilayangkan PMC kepada Apple sendiri, karena dinilai melanggar tujuh hak paten miliknya pada layanan iTunes milik perusahaan berlogo apel ini.

Apple sendiri menolak tuduhan tersebut, dan membawa kasus ini ke Kantor Hak Paten AS serta mengajukan banding ke pengadilan. Menurut Apple kasus seperti ini menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen.

Dikutip dari laman situs Bloomberg, Apple menganggap PMC tidak memiliki produk apapun. Gugatan yang dilayangkan ini dinilai Apple sebagai upaya memperoleh keuntungan semata.

Kasus terkait hak paten sendiri bukan kali pertama bagi PMC, sebelumnya perusahaan asal Texas ini juga sempat melayangkan gugatan kepada perusahaan teknologi seperti Netflix, Alphabet Google dan Amazon.

Baca juga: Cuitan Elon Musk Tentang Alien Bikin Geger dan Menjadi Perdebatan Seru

Apple juga baru saja dijatuhkan sanksi denda oleh Regulator Brasil kepada Apple karena tidak menyertakan charger pada rangkaian seri iPhone 12.

Denda yang harus dibayar oleh Apple terkait gugatan untuk produk iPhone 12 ini sebesar 1,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,9 miliar.

Regulator Brasil yaitu Procon-SP Brazilian menganggap, apa yang dilakukan apple melanggar kode perlindungan konsumen di negara tersebut.

Baca juga: Ferrari F8 Spider Resmi Mengaspal di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Kemewahannya

Badan perlindungan konsumen di Brasil sendiri, diketahui telah memberikan informasi kepada Apple terkait masalah tersebut pada Oktober 2020 tetapi diabaikan perusahaan asal AS tersebut.

Terkait tidak menyertakan rangkaian charger pada iPhone 12 ini, dijelaskan Apple sebagai upaya untuk menjadikan produk mereka ramah lingkungan dan mengurani limbah elektronik.

Meski begitu, sepertinya para pecinta produk Apple banyak tidak senang dengan kebijakan ini karena perlu membeli charger secara terpisah dan harganya cukup mahal.  (Hari Darmawan)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved