Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Surat Edaran Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek
Dari 33 RUU tersebut, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR;
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR;
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR;
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR;
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR;
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR;
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR;
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR;
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR;
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR;
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR;
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR;
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR;
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR;
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR.