Kapolres Kota Malang Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Propam Bakal Libatkan Ahli Bahasa
Ujaran itu terlontar saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021.
"Orang yang tidak tahu apa-apa bisa kena juga di sana atas sikap arogansi seorang Kapolres ini."
"Sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini, agar bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut," ucap Michael.
Kapolri, kata Michael, diminta menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Leonardus.
Baca juga: Kudeta Partai Demokrat Dikhawatirkan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945 Soal Presiden 3 Periode
Kapolres juga diminta mengucapkan permintaan maaf secara terbuka.
"Ya mohon maaf dan bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut," cetusnya.
Propam Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa Papua, terkait dugaan ujaran rasial Kapolres Kota Malang saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 8 Maret 2021.
Baca juga: Seperti Raja tapi Dibatasi Konstitusi, Ini Bahayanya Jika Presiden Menjabat Tiga Periode
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun Kapolresta Malang selaku terlapor.
"Benar hari ini Yandua Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang."
"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar," kata Sambo kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Turun Drastis di Bawah 20 Persen, Tak Ada Lagi Antrean Pasien
Propam, kata Sambo, berjanji transparan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Seluruh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran personel Polri bakal diselidiki secara objektif.
"Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat, terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," paparnya. (Igman Ibrahim)