Pernikahan Artis
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Belum Daftarkan Pernikahan ke KUA Sawah Besar
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berecana untuk menggelar akad nikah di Masjid Istiqlal yang masuk wilayah Sawah Besar.
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas pendaftaran pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar belum masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Padahal, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berecana untuk menggelar akad nikah di Masjid Istiqlal yang masuk wilayah Sawah Besar.
"Sampai sekarang ini data Atta dan Aurel belum kami terima dan belum mendaftar di KUA Sawah Besar," ucap Eddy Herwanto,petugas KUA Sawah Besar, di Sawah Besar, Selasa (23/3/2021).
Eddy Herwanto menduga, surat rekomendasi yang sudah diberikan pihak KUA Ciputat Timur belum didaftarkan oleh Atta dan Aurel ke KUA Sawah Besar.
Baca juga: Akad Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Digelar di Masjid Istiqlal, Urus Surat Numpang Nikah
Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Urus Surat Numpang Nikah, Rencana Akad Nikah di Masjid Istiqlal

"Mungkin udah diterima di sana tapi belum didaftarkan ke kita," ujar Eddy.
"Sampai saat ini berkas belum ada yang masuk ke KUA Sawah Besar," katanya lagi.
Sebelumnya, berkas pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sudah dikirimkan oleh Kelurahan Pisangan ke KUA Ciputat Timur.
KUA Ciputat menyatakan, pihaknya siap memberikan surat rekomendasi untuk kedua selebritas itu bisa mendaftarkan pernikahan di KUA Sawah Besar.
Jika memang Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah berniat menikah di Masjid Istiqlal, maka keduanya harus mendaftarkan pernikahan 10 hari sebelum hari pernikahannya.
Mereka harus segera mendaftarkan pernikahannya ke KUA Sawah Besar mengingat keduanya berniat menikah pada 3 April 2021.
Baca juga: Usai Pengajian Aurel Hermansyah Belum Dipingit, Ashanty Beri Penjelasan
Baca juga: Krisdayanti Menangis Saat Menyampaikan Pesan Jelang Pernikahan Aurel Hermansyah, Apa Isi Pesannya?
"Itu ketentuan peraturan perundang-undangan itu pendaftaran dilakukan 10 hari kerja," kata Eddy Herwanto petugas KUA Sawah Besar di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat, Selasa (23/2021).
"Kalau kurang dari 10 hari kerja harus meminta dispensasi dari kantor Kecamatan," ucapnya.
Sejak berkas pernikahan mereka masuk ke KUA Ciputat Timur, berkas pernikahan Atta dan Aurel belum juga dikirimkam ke KUA Sawah Besar.
"Sampai sekarang ini data Atta dan Aurel belum kami terima dan belum mendaftar di KUA Sawah Besar," tutur Eddy.
Berkas Atta dan Aurel sudah masuk ke KUA Ciputat Timur dikirim oleh pihak Kelurahan Pisangan.