Masih Ditemukan Kasus Covid, Gubernur Banten Serukan PSBB Diperpanjang Lagi Hingga 18 April
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kot
WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN ---- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jelang Ramadan di wilayah Provinsi Banten kembali diperpanjang.
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur Banten Wahidin Halim, karena masih ditemukan kasus Covid-19.
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan virus corona tersebut.
Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai tanggal 18 April 2021 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar pria yang akrab disapa WH ini dalam keterangannya kepada Wartakotalive.com, Senin (22/3/2021).
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," ucapnya.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Target zona hijau
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berusaha mengejar target masuk dalam zona hijau dari penyebaran Covid-19.
Oleh karenanya, Pemkot Tangsel kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dianggap efektif mengurangi penularan virus corona yang masih merebak saat ini.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan perpanjangan PSBB pada wilayah kerjanya itu mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wh-belajar-tatap-muka.jpg)