PSBB Tangerang Raya
Jelang Ramadan Pemprov Banten Kembali Perpanjang Penerapan PSBB Hingga 30 Hari Mendatang
Jelang Ramadan Pemprov Banten Perpanjang PSBB Hingga 30 Hari Mendatang. Berikut Alasannya
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jelang Ramadhan, Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19.
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan virus corona tersebut.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuhdalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Jenazah Warga Ditolak, Politisi PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021. Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar pria yang akrab disapa WH ini dalam keterangannya kepada Warta Kota, Senin (22/3/2021).
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari
"Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," ucapnya.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota. (dik)
Patut Dicontoh, Jalankan Program, KONI Kabupaten Tangerang Selalu Minta Izin pada Satgas Covid-19 |
![]() |
---|
Ternyata Pelanggar PSBB Tangerang Lebih Pilih Bayar Denda daripada Menyapu Jalan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Petugas Berjoget di Tengah Jalan Edukasi Masyarakat Pakai Masker, Ujang: Kami Sudah Lelah! |
![]() |
---|
Warga Jakarta Banyak Kunjungi Tangsel saat Penerapan PSBB, Ini Jawaban Wahidin Halim dan Airin |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Meningkat Masyarakat Tangerang Diimbau Menunda Pesta Pernikahan |
![]() |
---|