Prostitusi Online
Akui Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Cynthiara Alona Beralasan Tamu Sepi Selama Pandemi
Akui Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Cynthiara Alona Beralasan Tamu Sepi Selama Pandemi. Ada sebanyak 15 anak perempuan di bawah umur jadi budak seks
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Yakni BA selaku mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.
"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.
Motif Perdagangan Anak
"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.
Menurutnya anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.
Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.
Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.
Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri. (bum)