Perceraian Artis

Kiwil Resmi Cerai dengan Rohimah Setelah 22 Menikah, Gugatan Cerai Dikabulkan Hakim Pengadilan Agama

Putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut membuat pernikahan Kiwil dan Rohimah berakhir dengan perceraian.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut membuat pernikahan Kiwil dan Rohimah berakhir dengan perceraian. Kiwil dan Rohimah disela menjalani sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat cerai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Rohimah pada pelawak Kiwil dikabulkan hakim.

Putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut membuat pernikahan Kiwil dan Rohimah berakhir dengan perceraian.

Kiwil mulai menyandang status duda setelah 22 tahun menikah dengan istri pertamanya tersebut.

Kiwil dan Rohimah mesra meski sudah sepakat bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Kiwil dan Rohimah mesra meski sudah sepakat bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Putusan gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil itu dibacakan hakim pada 10 Maret 2021.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, gugatan cerai Rohimah telah dikabulkan hakim.

"Gugatan yang diajukan penggugat (Rohimah) dikabulkan dan diceraikan dengan tergugat (Kiwil)," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Rohimah Naik Motor Sendirian Jalani Sidang Cerai di Pengadilan, Mulai Membiasakan Diri Tanpa Kiwil

Baca juga: Maria Vania Siap Buka Hati Untuk Kiwil Jika Tak Poligami, Rohimah: Saya Waktu Masih Gadis Kayak Dia

Kiwil tidak hadir saat putusan dibacakan hakim. Sidang putusan hanya dihadiri Rohimah.

Oleh karena tidak hadir, putusan hakim tersebut akan diberitahukan ke Kiwil melalui Pengadilan Agama Kota Bogor, sesuai alamat Kiwil.

Putusan cerai itu belum berkekuatan hukum tetap.

Kiwil setelah sidang cerai dengan Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat bercerai saat sidang gugatan cerai digelar di pengadilan pada 3 Februari 2021.
Kiwil setelah sidang cerai dengan Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat bercerai saat sidang gugatan cerai digelar di pengadilan pada 3 Februari 2021. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Kiwil diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi putusan cerai tersebut.

"Kalau tergugat (Kiwil) tidak mengajukan banding, putusan itu berkekuatan hukum tetap," kata Taslimah.

Pengadilan masih menunggu tanggapan Kiwil sampai 24 Maret 2021.

"Kalau tidak banding (dari Kiwil), putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Taslimah.

Datang Sendiri

Saat putusan dibacakan hakim, Rohimah datang sendiri tanpa Kiwil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved