Perceraian Artis
Kiwil Resmi Cerai dengan Rohimah Setelah 22 Menikah, Gugatan Cerai Dikabulkan Hakim Pengadilan Agama
Putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut membuat pernikahan Kiwil dan Rohimah berakhir dengan perceraian.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Rohimah pada pelawak Kiwil dikabulkan hakim.
Putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut membuat pernikahan Kiwil dan Rohimah berakhir dengan perceraian.
Kiwil mulai menyandang status duda setelah 22 tahun menikah dengan istri pertamanya tersebut.

Putusan gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil itu dibacakan hakim pada 10 Maret 2021.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, gugatan cerai Rohimah telah dikabulkan hakim.
"Gugatan yang diajukan penggugat (Rohimah) dikabulkan dan diceraikan dengan tergugat (Kiwil)," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Rohimah Naik Motor Sendirian Jalani Sidang Cerai di Pengadilan, Mulai Membiasakan Diri Tanpa Kiwil
Baca juga: Maria Vania Siap Buka Hati Untuk Kiwil Jika Tak Poligami, Rohimah: Saya Waktu Masih Gadis Kayak Dia
Kiwil tidak hadir saat putusan dibacakan hakim. Sidang putusan hanya dihadiri Rohimah.
Oleh karena tidak hadir, putusan hakim tersebut akan diberitahukan ke Kiwil melalui Pengadilan Agama Kota Bogor, sesuai alamat Kiwil.
Putusan cerai itu belum berkekuatan hukum tetap.

Kiwil diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi putusan cerai tersebut.
"Kalau tergugat (Kiwil) tidak mengajukan banding, putusan itu berkekuatan hukum tetap," kata Taslimah.
Pengadilan masih menunggu tanggapan Kiwil sampai 24 Maret 2021.
"Kalau tidak banding (dari Kiwil), putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Taslimah.
Datang Sendiri
Saat putusan dibacakan hakim, Rohimah datang sendiri tanpa Kiwil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.