Selama Setahun 8 Pengamen dan Calo Pulogadung Ini Sudah 20 Kali Curi Sparepart 36 Bus Transjakarta
“Bahkan bukan hanya sparepart dan bagian mesin bus saja yang dicuri. Tapi bangku dan besi-besi bangku busnya ikut dicuri pelaku,” kata Yusri.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Kawanan pencuri sparepart bus Transjakarta yang diparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur pada Sabtu (13/3) lalu digulung Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pelaku yang ditangkap berjumlah 8 orang. Enam pelaku merupakan eksekutor pencurian dan dua lainnya adalah penadah.
Para pelaku beraksi terpisah dan berbeda kelompok. Dimana setiap kelompok adalah dua orang.
Kedelapan tersangka yang dibekuk adalah ZF (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35), HF (35), dan H (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pengamen atau calo, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
“Mereka beraksi karena mengetahui adanya 36 bus Transjakata yang tidak beroperasi dan di parkir di sekitar terminal. Sementara lahan dimana bus diparkir tidak dijaga oleh petugas sama sekali,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Hal inilah katanya yang dimanfaatkan pelaku dengan mencuri sparepart bus Transjakarta dengan memutilasinya.
“Bahkan bukan hanya sparepart dan bagian mesin bus saja yang dicuri. Tapi bangku dan besi-besi bangku busnya ikut dicuri pelaku,” kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan kata Yusri, para pelaku mengaku sedikitnya sudah 20 kali beraksi selama 2020 sampai 2021 ini.
“Ini adalah pengakuan mereka, namun masih kami dalami lagi,” katanya.
Untuk total kerugian kata Yusri, pihaknya masih mendalami dan menginventarisasinya bersama pihak Transjakarta.
“Yang pasti dari 36 bus Transjakarta yang diparkir di sana karena perbaikan, hampir semuanya sudah dimutilasi atau ada bagian yang dicuri. Dari luar bus kelihatan baik, tapi sebenarnya sudah sebagian besar sparepartnya di kanibal,” papar Yusri.
Ia menjelaskan para pelaku masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal.
“Karena di sana tidak dijaga petugas. Selanjutnya para pelaku mengambil sparepart Transjakarta seperti, baut, sling pengikat tabung gas, tabung gas, besi, kursi, dan dinamo,” kata Yusri.
Pelaku katanya beraksi dengan menggunakan obeng, kunci pas 10, kunci pas 11, kunci pas 12 dan kunci pas 14. “Selanjutnya dijual kepada para penadah,” katanya.
Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” katanya.