Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Perhitungan Air Minum

Dirut Perumdam TKR Tangerang Sosialisasi Perhitungan dan Penetapan Air Minum

Direktur Umum Perusahaan Air Minun Daerah (Perumdam) Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar menjadi narasumber sosialisasi peraturan Mendagri no 21/2020.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Direktur Umum Perusahaan Air Minun Daerah (Perumdam) Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar menjadi narasumber sosialisasi peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri, dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta, Selasa (16/3/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Direktur Umum Perusahaan Air Minun Daerah (Perumdam) Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar menjadi narasumber sosialisasi peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri, dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta, Selasa (16/3/2021) malam.

Sosialisasi tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, diikuti oleh beberapa Kabupaten/Kota dan BUMD se-Indonesia, dilakukan pula dengan live youtube dan virtual, menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Sofyan, air merupakan sumber kehidupan masyarakat.

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Terima Langsung Bantuan CSR dari Perumdam TKR

Baca juga: Perumdam TKR Tangerang Sabet Penghargaan BUMD Terbaik Nasional

Baca juga: VIDEO: Perumdam TKR Tangerang Sabet Penghargaan BUMD Terbaik Nasional

Baca juga: Kondisi Pandemi, Harapan Warga Pasang Langganan Air Bersih Pupus, PDAM TKR: Belum Ada Program Nyicil

Untuk itu pengelolaan dan penggunaan air harus terus ditingkatkan  dalam pelayanan, kualitas, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Seperti yang tertuang dalam amanat Undang-undang air dan kekayaan lainnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ujar Sofyan.

Perumdam TKR selama tahun 2009, lanjut Sofyan, tidak pernah menaikan tarif air minum selama 11 tahun di Kabupaten Tangerang.

Namun, terus meningkatkan layanan sambungan kepada masyarakat.

"Kami sudah memprioritaskan sambungan bagi masyarakat dengan tarif paling rendah, semata-mata untuk kepentingan rakyat Tangerang," ucapnya.

Menurut data, Perumdam TKR sudah memiliki 181.105 sambungan untuk sosial, rumah tangga, intansi pemerintah, niaga dan juga air curah diwilayah Tangerang Raya.

Sehingga cakupan air bersih di wilayah Tangerang terus meningkat.

Sementara Budi Santoso Direktur BUMD, BLUD dan BMN Kementrian Dalam Negeri menyampaikan berlakunya Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum akan berlaku tahun 2022.

Baca juga: VIDEO Kebanjiran, Warga Pondok Gede Permai Memilih Bertahan di Lantai 2 Tanpa Listrik dan Air Bersih

Baca juga: PUPR: Penggunaan Air Bersih Menjadi Hal Krusial di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Inilah Tantangan DKI Jakarta dalam Pengelolaan Air Bersih yang Disampaikan di Holland Alumni Lecture

Agar peraturan ini bisa dilaksanakan Gubernur dan Wali Kota dalam mengelola air minum di daerahnya masing-msaing.

"Kemanfaatan air minum agar dilakukan pelayanan secara maksimal, untuk itu peran Gubernur agar menjalankan aturan ini dan dirasakan oleh masyarakat," kata Budi.

Ia menyebut ada BUMD yang sudah bagus, seperti Perumdam TKR, menjadi semangat agar pengembangannya bisa dilakukan di daerah lain menjadi percontohan PDAM lain.

Agar lebih sehat pengelolaannya juga manfaanya bagi masyarakat.

"Khusus air minum layanan lebih utama," paparnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved