Rabu, 22 April 2026

Beri Kemudahan untuk Konsumen PLN Andalkan Layanan Digitalisasi

aplikasi ini juga memungkinkan pelanggan untuk mengajukan layanan pengubahan daya, swadaya catat angka meter (SwacamN) dan layanan pengaduan pelanggan

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Tribunnews.com
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Menyerahkan Dokumen sertifikat aset secara simbolis kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia, PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, salah satunya melalui layanan digitalisasi.

PLN menyadari bahwa kepuasan konsumen merupakan kunci dari keberhasilan perusahaan, untuk itu PLN menghadirkan layanan new PLN mobile untuk pelanggan.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan semua warga adalah konsumen atau pelanggan PLN sekaligus pelayannya, sehingga pihaknya semua wajib peduli terhadap hak-hak dari pelanggan PLN.

"Kita semua adalah konsumen atau pelanggan PLN sekaligus pelayannya, sehingga kita semua wajib peduli terhadap hak-hak dari pelanggan PLN," kata Zulkifli Zaini dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

PLN Mobile memiliki beberapa fitur utama, yaitu pembelian token bagi pelanggan pra bayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan paska bayar, monitor penggunaan listrik dan pembelian token. 

PLN Mobile juga hadir dalam kemudahan transaksi untuk pembayaran tagihan dan pembelian token listrik yang bekerja sama dengan beberapa Bank dan Fintech.

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pelanggan untuk mengajukan layanan pengubahan daya, swadaya catat angka meter (Swacam) serta layanan pengaduan pelanggan.

Baca juga: Yoewanto Stya Beny Direkrut Sebagai Penjaga Gawang Baru Persija Jakarta

Baca juga: Serial Gopi Kembali Diputar di ANTV Mulai Rabu Besok, Kisahkan Perjodohan Gadis Lugu yang Buta Huruf

PLN Mobile juga menjadi alat komunikasi PLN dengan pelanggannya. Saat mengajukan pengaduan, pelanggan akan mendapatkan informasi progres penyelesaian gangguan.

"Kita harus berubah dari fokus pada peningkatan kapasitas menjadi fokus dalam menggerakkan dan memahami kebutuhan pelanggan (from supply driven to demand driven mindset), kita harus bekerja lebih baik dari harapan pemberi tugas dan kita harus melayani lebih baik dari harapan pelanggan," kata Zulkifli

Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dan khususnya untuk hak-hak konsumen atau pelanggan PLN terdapat dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 29, ayat 1.

"Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan instrumen bagi PLN untuk memberikan pelayanan yang andal bagi konsumen dan PLN juga telah memberikan layanan yang menunjukkan kepeduliannya terhadap konsumen sejak tahun 2003 yang tidak dimiliki public services lain, dimana PLN memberikan kompensasi apabila tidak memenuhi TMP yang telah ditentukan," kata Tulus.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved