Berita Jakarta

Pertahankan Usaha Warisan Keluarga, Warga Menteng Dalam Tolak Penggusuran

Pertahankan Usaha Warisan Keluarga, Warga Menteng Dalam Tolak Penggusuran. Warga Berharap Anies Baswedan Mendengar Keluhan Mereka

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Warga RT 01/01 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan memasang spanduk penolakan penggusuran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maryam (62) warga RT 01/01 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terkejut ketika menerima Surat Peringatan Kesatu (SP-1) dari petugas Kelurahan Menteng Dalam pada Jumat (12/3/2021).

Jantungnya berdebar, Maryam mengaku lemas ketika membaca surat yang diterimanya.

Dalam surat yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan itu disebutkan warung makannya bakal digusur paksa.

Warung yang diwarisi dari orangtuanya sejak era 70an itu dianggap melanggar ketertiban umum lantaran berdiri di lahan milik negara.

"Nggak ada angin-nggak ada ujan, tiba-tiba dateng surat peringatan kesatu untuk meminta warga mengosongkan lahan. Kita semua jelas kaget," ungkap istri dari Sabeni itu ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (15/3/2021).

Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari

Kedatangan SP-1 itu katanya membuat dirinya gundah.

Begitu juga dengan belasan warga yang sudah turun temurun tinggal dan merintis usaha di sepanjang Jalan Raya Prof Dr Soepomo, tepatnya tidak jauh dari Monumen Dirgantara Pancoran itu.

Mereka katanya merasakan hal serupa.

Warga diungkapkan Maryam kini dihantui rencana penggusuran hingga berujung tidak tenangnya berusaha.

"Dari hari Jumat (12/3/2021) kita udah nggak kepikiran lagi usaha, semuanya takut digusur," ungkap Maryam.

"Padahal kita semua ini lagi susah sejak covid, nah ada lagi masalah kayak begini," ujarnya sesal.

Baca juga: Duduk di Warung Kopi, Ada Pegawai Bea Cukai Tanya Anies Baswedan Kerja di Mana

Hal senada disampaikan Piliyanto.

Pedagang kamera CCTV itu mengaku kecewa dengan sikap pihak Kelurahan Menteng Dalam yang tidak mengedepankan musyawarah.

Sebab, sosialisasi yang digelar sebanyak dua kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam beberapa waktu lalu itu diungkapkannya tidak mencapai mufakat.

Pihak Kelurahan hanya formalitas menggelar sosialisasi, namun beragam keluhan serta harapan yang disampaikan warga justru tidak dihiraukan.

"Sosialisasi terakhir itu nggak ada kata sepakat, masih pembicaraan alasan kenapa tempat kita digusur. Tapi dua hari kemudian surat (SP1) justru terbit, itu yang kami kecewakan," ungkap Piliyanto.

Terkait hal tersebut, dirinya maupun belasan warga mengaku menolak penggusuran.

Baca juga: Tahun 2030, Anies Baswedan Menargetkan 80 Persen Bus Listrik Diterapkan di Armada Transjakarta

Dirinya berharap agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dapat mendengar aspirasi mereka.

Alasannya karena belasan kios yang dihuni warga saat ini tempat mereka mengais rejeki sejak lama.

"Kami berharap Bapak Gubernur Anies Baswedan bisa mendengar keluhan kami, kalau kami semua terzholimi. Tolong jangan rampas hak kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan membenarkan adanya SP-1 yang diberikan pihaknya kepada warga dan pemilik usaha di sepanjang Jalan Raya Prof Dr Soepomo.

Surat tersebut, kata Ujang, dikeluarkan pada tanggal pada tanggal 12 Maret 2021 dan berlaku selama tujuh hari.

Ujang menegaskan, pemberian SP-1 itu menindaklanjuti permohonan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk kepentingan normalisasi Kali Baru.

“Jadi Suku Dinas SDA sudah dua kali mengajukan permohonan kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk menertibkan dan mengosongkan lahan di Menteng Dalam ini. Ini untuk kepentingan pembangunan turap dan pembersihan kali,” kata Ujang.

“Sebenarnya permohonan SDA sejak tahun 2019. Makanya pemberitahuan dan sosialisasi juga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved