Berita Video
VIDEO Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sabu dan Ektasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan kasus sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Polres Metro Bekasi membongkar jaringan internasional peredaran narkoba, di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan kasus sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari sana, pihaknya melakukan pengembangan dengan didapati pemasok sabu itu dari wilayah Provinsi Riau.
"Dari situ pak Kasatnarkoba Kompol Budi bersama sembila personil langsung melakukan pengembangan ke Riau" kata Hendra, saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021) sore.
Saat melakukan pengembangan, kata Hendra, berhasil diamankan tersangka Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).
Keduanya merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta.
Total barang bukti yang diamankan 12 kilogram Sabu dan 3.750 butir ektasi.
"Jadi ini mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut," tutur dia.
Hendra menerangkan pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Setiba di Indonesia yakni Provinsi Riau, barang haram itu dibawa kurir melalui jalur darat ke DKI Jakarta.
"Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Depok," ungkapnya.
Hendra menambahkan pengungkapan narkoba ini menjadi yang terbesar di Polres Metro Bekasi.
Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa.
Atas perbuatan ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (MAZ)