Ramai Kaesang-Felicia, Pria di Banyumas Ini Dihukum Bayar Rp150 Juta karena Batal Nikahi Kekasihnya

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp1 miliar

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
(Ilustrasi) Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp1 miliar 

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Nikah dengan Teman Sendiri, Ungkap Momen Pasca Menikah

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta setelah Batalkan Pernikahan, Begini Kronologinya
Penulis: Daryono

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved