Kriminalitas
IPW Kecam Oknum Polisi yang Diduga Rampok David Edynata, Tidak Diproses Hukum dan Naik Pangkat
IPW Kecam Oknum Polisi yang Diduga Rampok David Edynata, Tidak Diproses Hukum dan Naik Pangkat. Berikut Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan ada empat oknum polisi di Polda Kaltim yang diduga telah 'merampok' tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta.
"Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara," kata Neta, kepada Warta Kota, Selasa (9/3/2021).
IPW katanya mengecam keras aksi "perampokan" yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tersebut terhadap tersangka.
"Harta benda tersangka, David Edynata yang diduga 'dirampok- keempat oknum polisi itu terdiri dari dua rekening BCA dan Mandiri serta satu mobil Mercy Tipe C240 seharga Rp 450 juta," kata Neta.
Dari rekening BCA korban, katanya keempat oknum polisi itu menguras uang Rp 368 juta dan rekening Mandiri Rp 18,5 juta.
Keempat oknum polisi yang diduga 'merampok- David Edynata warga Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat itu menurut Neta, adalah AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu Ar, dan Briptu PR.
Baca juga: Pasien Lanjut Usia Ini Mengaku Lebih Nyaman Vaksin di Mal, Prosesnya Hanya 1 Jam
"Keempatnya sudah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019. Namun hingga kini nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow slow saja," papar Neta.
Bahkan dana David yang dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Tak hanya itu mobil Mercy Tipe C240 dengan nomor polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi yang diduga 'merampoknya'.
Baca juga: Kenapa 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Dijadikan Tersangka? Ini Penjelasan Mahfud MD
Neta menjelaskan kasus 'perampokan' terhadap harta benda tersangka ini terjadi saat adanya tuduhan bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani oleh Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016.
"Saat itu David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda," kata Neta. Saat itu pula katanya, David tidak tahu kenapa dirinya ditangkap dan ditahan.
'Belakangan dia baru tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang," ujarnya.
Baca juga: Berawal dari Percikan Api di Bengkel Las, Sejumlah Tempat Usaha dan Kontrakan di Cakung Terbakar
Menurut Neta, kasus ini bermula pada 21 Juli 2015. Saat itu temannya, Stanley mau ikut investasi di showroom milik David.
Mereka lalu membuka rekening BCA no 4850233310 dan Stanley menyetorkan dana Rp 4 miliar.
Namun esok harinya, 22 Juli 2015, Stanley membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya.
"Setahun kemudian, April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang hingga dia dihukum dua tahun penjara di PN Balikpapan," katanya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Digelar di Mal, Menkes Ceritakan Ternyata Ide dari Curhat Pengusaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-presidium-indonesia-police-watch-ipw-neta-s-pane_00.jpg)