Bisnis Artis
Rizky Billar Siap Diperiksa Polisi, Tidak Ada Izin Saat Buka Restoran Baru dan Timbulkan Kerumunan
Pemain sinetron Rizky Billar siap memberi keterangan dan menjalani pemeriksaan polisi terkait pembukaan restoran barunya, Minggu kemarin.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Sejauh ini polisi belum dapat menyimpulkan kesalahan yang dilakukan kekasih Lesti Kejora itu.

"Kami akan minta keterangannya," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pembukaan restoran Rizky Billar itu tidak memiliki izin dari kepolisian.
"Tidak ada izin, baik dari polsek, kecamatan, satpol PP ataupun instansi terkait. Tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujar Agung Wibowo.
Diancam Ditutup
Restoran Rizky Billar yang sempat kena sanksi PPKM Mikro diizinkan kembali beroperasi, Senin siang.
Apabila pelanggaran protokol kesehatan terulang, Satpol PP tidak segan-segan menutup restoran itu secara permanen.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Siap Menikah Tahun 2021, Pesta di Stadion Utama GBK atau GOR Sabuga?
Baca juga: Rizky Billar Taklukkan Orang Tua Lesti Kejora Saat Penyanyi Jebolan Dangdut Academy Itu Patah Hati
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Tamo mengatakan, insiden keramaian yang terjadi Minggu kemarin dan membuat Satpol PP menutup restoran Raja Sei milik Rizky Billar selama 1x24 jam.
Menurut Tamo, sanksi itu sudah cukup berat mengingat pelanggaran protokol kesehatan baru dilakukan restoran tersebut untuk pertama kalinya.

Biasanya, kata Tamo, di pelanggaran perdana itu Satpol PP memberikan sanksi teguran tertulis ke tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Siang ini pukul 12.00 WIB sudah diizinkan kembali beroperasi. Kami sudah beri imbauan ke pemilik untuk bisa taati kapasitas maksimal 50 persen," kata Tamo Sijabat.
Apabila kesalahan yang sama terulang, restoran tersebut diberi denda Rp 50 juta dan penutupan 3x24 jam.
Baca juga: VIDEO Rizky Billar Buka Usaha Sei Sapi Alias Daging Asap NTT, Buat Modal Nikahi Lesti Kejora?
Baca juga: Pesan Gaun Pengantin ke Ivan Gunawan Sebelum Dinikahi Rizky Billar, Lesti Kejora: Doain Semoga Jodoh
Sanksi lebih tegas akan diberikan apabila pelanggaran terjadi ketiga kalinya yakni dapat berupa penutupan permanen.
Hal itu sesuai Pergub nomor 3 tahun 2021 Pasal 8 tentang penanggulangan Covid-19.