Breaking News:

Virus corona

PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Ada 10 Provinsi yang Menerapkan, Berikut Aturannya

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021

Editor: Bambang Putranto
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro merupakan garda terdepan penanganan pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan pula oleh Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tokoh masyarakat dan emak-emak pun dilibatkan secara swadaya dalam melakukan razia pelanggar protokol kesehatan. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan, PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam delapan minggu terakhir.

Airlangga menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.

"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB, Senin (8/3/2021).

Ia juga mengatakan, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata Nasional.

Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata Nasional.

"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.

Terdapat beberapa aturan yang sedikit berbeda dari PPKM Mikro jilid sebelumnya.

Berikut Aturan PPKM Mikro jilid ketiga, 9-22 Maret 2021:

1. Diperluas jadi 10 Provinsi

Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya mencakup wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM Mikro Jilid III ini, pemerintah melakukan perluasan wilayah.

Dilakukan perluasan di tiga provinsi pada PPKM 9-22 Maret ini, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved