Minggu, 17 Mei 2026

Bisnis Artis

Kembali Dibuka Siang Ini, Restoran Rizky Billar Terancam Tutup Permanen Apabila Melanggar Lagi

Restoran Rizky Billar yang sempat kena sanksi PPKM Mikro diizinkan kembali beroperasi, Senin (8/3/2021) siang.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Restoran Rizky Billar yang sempat kena sanksi PPKM Mikro pada Minggu (7/3/2021) itu diizinkan kembali beroperasi, Senin (8/3/2021) siang. 

Kepala Polsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tempat itu.

"Kami sudah kirimkan undangan ke owner usaha itu untuk klarifikasi besok (Selasa, 9/3/2021)," kata Agung Wibowo dihubungi wartawan, Senin (8/3/2021).

Agung Wibowo mengatakan, polisi juga akan memanggil dan mendengar keterangan dari Rizky Billar.

Restoran Rizky Billar yang sempat kena sanksi PPKM Mikro pada Minggu (7/3/2021) itu diizinkan kembali beroperasi, Senin (8/3/2021) siang.
Restoran Rizky Billar yang sempat kena sanksi PPKM Mikro pada Minggu (7/3/2021) itu diizinkan kembali beroperasi, Senin (8/3/2021) siang. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

"Terkait kehadiran yang bersangkutan, kami akan dalami timbulnya kerumunan itu," ucap Agung Wibowo.

Sejauh ini polisi belum dapat menyimpulkan kesalahan yang dilakukan kekasih Lesti Kejora itu.

"Kami akan minta keterangannya," katanya.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Warga, Rizky Billar Diberi Peringatan Satpol PP Saat Sedang Buka Usaha Kuliner

Baca juga: Terkait Kerumunan saat Pembukaan Restoran Raja Sei, Polisi Berencana Panggil Artis Rizky Billar

Menurut hasil pemeriksaan sementara, pembukaan restoran Rizky Billar itu tidak memiliki izin dari kepolisian.

"Tidak ada izin, baik dari polsek, kecamatan, satpol PP ataupun instansi terkait. Tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujar Agung Wibowo.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved