Gosip Artis

KAESANG Selingkuh Cuma GOSIP, Kalau Guru PNS Dihamili Selingkuhan Ini Sudah Vonis Hakim,Ini Kisahnya

Kasus Kaesang selingkuh cuma gosip dan tak jelas faktanya. Nah, simak kasus guru PNS selingkuh sampai hamil yang sudah jadi fakta hukum ini.

ISTIMEWA
Kaesang selingkuh cuma gosip dan tak jelas faktanya. Nih simak kasus guru PNS dihamili selingkuhannya yang sudah jadi fakta hukum dan telah divonis hakim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kaesang selingkuh dari Felicia Tissue dan punya pacar baru bernama Nadya Arifta ini sampai sekarang cuma gosip saja. 

Kasus itu jadi gaduh karena ibunda Felicia yang berkoar-koar di media sosial. 

Namun, tidak diketahui pula sejauh mana kebenaran cerita yang dibagikan ibunda Felicia itu.

Namun, isu Kaesang selingkuh ini sudah terlanjur viral medsos dan jadi sorotan berbagai pihak. 

Nah, berbeda dari kasus Kaesang, kasus seorang guru PNS yang dihamili selingkuhannya ini sudah menjadi fakta hukum bahka sudah divonis hakim. 

TANGGAPAN Istana Nama Presiden Jokowi Terseret Asmara Kaesang Pangarep-Felicia Tissue & Nadya Arifta

Mari kita simak kisahnya sesuai apa yang tertulis dalam putusan hakim. 

Putusan pengadilan tersebu telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas. 

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara dengan pasal pidana perzinahan.

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Baca juga: Kalau Kaesang Batal Nikahi Felicia, Wanita Asal Boyolali Ini Justru Terpaksa Nikahi Pria Sakit Jiwa

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved