Terkait Perpanjangan PPKM Mikro Pemprov DKI Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

DKI Jakarta telah keluar dari zona merah, bahkan angka kesembuhan pasien covid-19 pun mengalami kenaikan

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah PPKM Mikro Jakarta akan diperpanjang atau tidak mengingat kondisi kasus Covid-19 di Jakarta saat ini.

“Insyaallah kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan satgas pusat, para forkopimda, para epidemiologi, kemudian dengan semuanya kami berkoordinasi merapatkan insyaAllah ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Minggu (7/3/2021).

Dikatakan Ariza, sejauh ini DKI Jakarta telah keluar dari zona merah, bahkan angka kesembuhan pasien covid-19 pun mengalami kenaikan dan angka kematian akibat covid-19 pun juga telah turun beberapa akhir pekan ini.

Baca juga: Cerita Gatot Nurmantyo Menolak Diajak Kudeta Partai Demokrat dan Gulingkan AHY dari Kursi Ketua Umum

Baca juga: Restoran Rizky Billar Ditutup Satpol PP, Langgar Protokol Kesehatan Karena Timbulkan Kerumunan Warga

 

“Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit. Angka kesembuhannya menaik, angka kematiannya turun 1,6, jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta,” katanya.

Kendati demikian, Ariza belum dapat memastikan, apakah PPKM Mikro akan diperpanjang, sebab ia masih akan berkoordinasi untuk mengetahui langkah-langkah dan upaya yang akan di ambil, namun tentunya protokol kesehatan tetap harus diterapkan. “Insyaallah nanti kita akan umumkan. Prinsipnya mari kerja sama menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ini tertuang dalam Kepgub Nomor 172 tahun 2021. Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan perpanjangan PSBB ini dalam rangka terus menekan kasus aktif Covid-19 yang sudah turun pada penerapan PSBB dari 7 Februari hingga 22 Februari 2021.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi penanganan Covid-19 di DKI yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya selama pandemi.

Prasetyo mengatakan, kerja keras yang telah dilakukan hingga saat ini telah membuahkan hasil yang cukup baik. Sebab kasus Covid-19 di DKI Jakarta mulai terjadi penurunan jika dibandingkan beberapa bulan lalu.

“Walaupun tetap bertambah setiap harinya kasus Covid-19 di Ibu kota, tetapi angkanya tidak terlalu tinggi seperti bulan kemarin,” tulis Prasetyo Edi melalui akun instagram pribadinya, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: DPD Partai Demokrat DKI Gelar Aksi Cap Jempol Darah, Bentuk Dukungan untuk AHY

Baca juga: Hasil Liga Italia AS Roma 1-0 Genoa: Skuad Giallorossi Berhasil Kudeta Posisi Atalanta di Klasemen

Dalam akun instagram milik Prasetyo di @prasetyoedimarsudi menyampaikan saat ini angka penambahan kasus Covid-19 di ibu kota hanya berkisar di angka 1.000 hingga 2.000 per hari. Padahal, penambahan kasus Covid-19 pernah mencapai 4.213 pasien pada 7 Februari 2021.

“Ini adalah bukti perjuangan dan kerja keras bersama semua pihak mulai dari masyarakat yang sampai saat ini terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan menekan laju penularan Covid-19 ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan Anies, mulai dari melakukan pelacakan secara masif, hingga bekerja sama dengan pemerintah pusat, maupun wilayah oenyangga ibu kota.

Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat turut serta membantu upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved