Berita Daerah

PSK Ini Panik, Seorang Kakek Usia 70 Tahun Mendadak Meninggal Dunia Saat Berhubungan Intim dengannya

Seorang kakek usia 70 tahun meninggal dunia saat sedang berhubungan intim dengan PSK (Pekerja Seks Komersial), Minggu (7/3/2021).

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Seorang kakek usia 70 tahun meninggal dunia saat sedang berhubungan intim dengan PSK (Pekerja Seks Komersial), Minggu (7/3/2021). Kejadian ini membuat sang PSK panik. Foto ilustrasi: Pekerja Seks Komersial (PSK) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang kakek usia 70 tahun meninggal dunia saat sedang berhubungan intim dengan PSK (Pekerja Seks Komersial), Minggu (7/3/2021).

Insiden kakek meninggal dunia saat berhubungan intim di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, bikin wanita PSK ini panik.

Mengenai penyebab kakek tewas saat berhubungan intim dengan PSK tersebut, hingga saat ini belum diketahui.

Saat ditemukan, jasad sang kakek itu sudah dalam kondisi tengkurap, dan bahkan tanpa busana di indekos PSK.

Baca juga: Kakek Usia 70 Tahun Tewas Saat Berhubungan Intim dengan PSK, Kondisinya Tengkurap dan Tanpa Busana

Baca juga: Berhubungan Intim dengan Pria Lain Saat Suami Tugas Luar Kota, Ibu Rumah Tangga Alami Hal Mengerikan

Baca juga: Ngotot Ingin Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pria di Jawa Timur Lakukan Teror Mengerikan

Diketahui, indekos tersebut merupakan lokasi sejumlah PSK melayani birahi tamu-tamu mereka.

Menurut PSK yang melayani sang kakek itu, tiba-tiba saja sang kakek kejang-kejang dan sesak nafas.

Insiden itu terjadi saat sedang berhubungan intim, hingga akhirnya kakek tersebut meninggal dunia.

Menurut Lurah Desa Kabor Ignatius, sesaat setelah korban meninggal dunia, wanita PSK yang bersamanya panik.

Teman PSK tersebut segera menghubungi ketua RT setempat dan menunjukkan lokasi korban.

Ketua RT kemudian menghubungi dirinya selaku lurah daerah tersebut.

Saat itu ia meminta kepada Dinkes untuk mengecek kondisi korban sebelum dipindahkan.

Karena ada ketakutan bahwa korban juga mengidap virus corona atau Covid-19.

Korban baru dimakamkan setelah polisi dan dinkes melakukan visum.

Ibu Berhubungan Intim dengan Pria Lain Saat Suami Tugas Luar Kota

Seorang ibu rumah tangga mengalami hal mengerikan akibat berhubungan intim dengan pria lain saat suaminya tugas ke luar kota.

Peristiwa ini terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus yang terjadi adalah pemerasan terhadap seorang rumah tangga oleh seorang pria yang merupakan teman dekatnya.

Pria tersebut memeras setelah berhasil memvideokan aksinya berhubungan intim.

Pria tersebut berinisial AL (38).

Sedangkan korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial VW yang telah bersuami dan memiliki anak.

Peristiwa itu berawal dari suami VW yang pergi kerja ke luar kota pada Februari 2020.

Hal itu membuat VW hanya tinggal di rumah bersama anak-anaknya.

AL yang merupakan teman dekat VW lalu datang ke rumah VW yang berada di sebuah komplek perumahan.

Mereka kemudian melakukan hubungan intim di lantai 2 rumah pada malam hari.

Rupanya AL memvideokan aksi hubungan intimnya dengan VW tanpa sepengetahuan VW.

Selanjutnya VW terlibat hubungan asmara dengan AL, tetapi merasa harus mengakhirinya.

Namun, ia kesulitan mengakhiri hubungan tersebut lantaran AL memiliki video hubungan intim mereka.

AL mengancam akan menyebar video dan foto tersebut apabila hubungannya diakhiri.

Ancaman dari AL bertambah para pada Juli 2020.

AL mulai memeras VW. Ia meminta agar VW mentransfer uang.

Jika tidak ditransfer, maka ia akan menyebar video dan foto VW tanpa busana.

Total uang yang ditransfer VW kepada AL pada Juli 2020 adalah sebesar Rp7,5 juta.

Bulan Agustus 2020, AL kembali memeras VW dengan meminta sejumlah uang.

Namun, VW enggan memberikannya walau diancam AL.

AL lalu mengirimkan foto tanpa busana VW ke salah satu keponakannya.

Perisitwa itu pun kemudian di bawa ke ranah hukum sampai akhirnya disidangkan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman.

Majelis Hakim lalu memidana AL selama 2 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan pengadilan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Teror Mengerikan

Sementera itu, sebelumnya, seorang pria melakukan teror mengerikan hanya karena ingin berhubungan intim dengan istri orang.

Peristiwa itu terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET yang telah bersuami dan memiliki anak.

Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP.

Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.

ET dan DY pertama kali berkenalan lewat media sosial facebook pada tahun 2014.

Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan beberapa kali bertemu.

Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.

ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.

Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya bahkan pernah berhubungan intim.

Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.

DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.

ET sebenarnya menolak permintaan itu, tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya dan bilang ke suaminya bahwa dia pernah berhubungan intim dengan ET.

Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.

Rupanya DY menangkap layar video call selama ET mandi.

Setelah video call ditutup, DY mengirimkan hasil tangkapan layar itu kepada ET.

ET menjadi marah dan meminta agar DY menghapus foto-foto tersebut.

Namun, DY menolak menghapus foto-foto itu sehingga membuat ET tambah murka.

ET lalu memblock kontak whatsapp DY.

DY yang tidak terima diblock kemudian mulai melakukan hal-hal mengerikan.

Dia memasang foto telanjang ET di profil whatsappnya.

Kemudian DY juga membuat akun facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di sana.

Maksud DY membuat akun FB adalah agar bisa berkenalan dengan teman-teman ET dan tujuan akhirnya adalah agar ET terpaksa membuka komunikasi lagi dengannya.

Tidak sampai di situ, DY juga menelepon anak ET dengan whatsapp yang telah dipasang foto ET tanpa busana.

Akibat teror tersebut, ET menyerah dan membuka blokir kontak whatsapp DY.

ET sempat marah kepada DY saat baru pertama kali membuka blokir dan meminta DY tidak mengganggunya lagi.

DY kemudian mengancam akan mengirim foto telanjang ET ke suaminya dan bilang bahwa ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengannya.

Akibat ancaman tersebut, ET menyerah dan  terpaksa menuruti kemauan DY. DY lalu mengajak ET berhubungan intim.

Berikutnya teror yang dilakukan DY ini ternyata dilaporkan ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.

DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan Menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Yang menyebarluaskan pornografi dan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Majelis Hakim kemudian memvonis DY pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

(Kompas TV/Wartakotalive.com/OTE)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas TV berjudul "Kakek Usia 70 Tahun, Tewas saat Sedang Berkencan Bersama PSK"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved