Gosip Artis

Kaesang Pernah Janji Nikahi Felicia, Ingkar Janji Menikah Ternyata Bisa Digugat Perdata

Apakah ingkar janji menikah bisa dipidana atau digugat perdata. Simak kata pakar dan yurisprudensinya.

instagram
Kaesang Pangarep dan Nadya Arifta. 

Pasal 29 UU Perkawinan memperkenankan kedua pasangan membuat perjanjian tertulis sebelum perkawinan dilangsungkan.

Namun perjanjian itu tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. UU Perkawinan tak menyinggung sama sekali mengenai janji menikahi yang kemudian diingkari. 

Viral Sunmori Terobos Ring 1 Istana, Polisi Tilang 100 Motor Berknalpot Bising

Meskipun sudah ada yurisprudensi, tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.

Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat asal.

Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.

Namun argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat asal setelah Tergugat asal berjanji akan menikahi Penggugat.

Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji  untuk melangsungkan perkawinan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan diikuti keharusan membayar ganti rugi.

SUMBER BERITA ASAL DARI HUKUM ONLINE KLIK DI SINI. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved