Narkoba
Kapolres Jakarta Barat dan Jajarannya Dapat Apresiasi dari Ketua MPR RI Soal Pengungkapan Narkoba
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung dan mengapresiasi atas kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang mampu ungkap kasus narkoba tahun 202
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung dan mengapresiasi atas kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang telah mampu mengungkap kasus dalam pemberantas narkoba secara signifikan di awal tahun 2021
Terbukti, jajaran Polres Metro Jakarta Barat mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang tanpa pandang bulu dari pengungkapan penyalah guna narkoba, penangkapan beberapa kilogram narkoba jenis sabu di Palembang Sumatera Selatan, publik Figur, sosialita hingga pengungkapan 115 kg ganja jaringan lintas Provinsi sampai ke ladang ganja di Mandailing Natal Sumatera Utara
"Maraknya penyalah gunaan narkoba menjadi suatu penyakit yang sudah lama merusak generasi muda di Indonesia, tak terkecuali yang ada di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Barat. Untuk itu, saya apresiasi sepenuhnya atas kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang secara masif mengungkap peredaran gelap narkoba yang tanpa pandang bulu," ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: BURU Bandar Besar, Polisi Malah Temukan Belasan Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal
Baca juga: Antisipasi Narkoba, Petugas Rutan Kelas I Cipinang Ikuti Sosialisasi P4GN
Menurutnya, ini merupakan wujud kerja keras jajaran kepolisian meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Utamanya untuk terus melakukan penegakan hukum, khususnya pada kejahatan yang mendapat perhatian luas dari publik. Salah satunya kasus narkoba.
"Saya sangat mengapresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo beserta jajarannya atas semua kerja kerasnya. Keberhasilan ini merupakan barometer yang harus diikuti oleh Polres dijajaran Polda Metro Jaya khususnya sehingga, hal ini tentunya bisa memberi rasa tenang dan aman bagi masyarakat, khususnya kepada generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba," katanya.
Bandar Besar Ganja Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Sumatera Utara, Edarkan 115 Kg di Depok
Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tangkap bandar ganja besar di Sumatera Utara, yang mengedarkan 115 kilogram (kg) ganja di Depok, Jawa Barat.
Panangkapan bandar besar ganja ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar bersama Kanit 2 Narkoba AKP Hasoloan Situmorang.
Diketahui, bandar besar ganja asal Sumatera Utara berinisial F itu ditangkap di salah satu daerah di Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, F ditangkap pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Ungkap 115 Kg Ganja di Depok, Polisi Buru Bandar Besar Ganja di Sumatera Utara
Baca juga: Stok Ganja 100 Kg Disembunyikan dalam Drum Minyak Berhasil Diamankan Polres Jakarta Barat
Baca juga: Punya Ganja 1 Kilogram, 3 Terdakwa Divonis Penjara 7 Tahun Oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok
"Benar, kami baru saja menangkap bandar besar berinisial F di Sumatera Utara," tegas Ady.
Sementara itu, AKBP Ronaldo Maradona belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena pihaknya masih akan kembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, ia menduga ada pelaku lain terlibat dalam peredaran ganja 115 Kg modus dalam drum.
"Kami akan terus kembangkan untuk menangkap pelaku lain. Kami akan terus perangi narkoba ini sampai ke akar-akarnya," ucap Ronaldo.
Stok Ganja 100 Kg Disembunyikan dalam Drum Minyak
Sebanyak 100 kilogram (kg) ganja diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Ganja yang disimpan di tiga drum besar itu diungkap di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pengungkapan ganja itu dilakukan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat.
"Kami menangkap dua orang yang pertama perannya sebagai kurir yang kedua sebagai pemesan," ungkapnya Jumat (26/2/2021).
Uniknya, sebagai kamuflase ganja 100 kg itu ditaruh di tiga drum besar.
Kemudian ganja itu ditumpuk dengan lapisan tanah dan ditutup dengan las.
Sehingga dari luar drum itu terlihat seperti berisi minyak.
Tapi setelah dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata drum itu berisi ganja 100 kg.
"Tapi setelah kami dapat informasi kami lakukan pengecekan ternyata di dalamnnya ada jumlah yang cukup besar ganja lebih dari 100 kg," bebernya.
Dari temuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan.
Sehingga Ady belum bisa banyak membocorkan hasil temuan tersebut.
Kemungkinan kata Ady, 3 kg ganja itu akan diedarkan di wilayah Jawa dan Bali.
"Sampai saat ini kami masih menelusuri kemungkinan-kemungkinan lain," tandas Ady.
Punya Ganja 1 Kilogram, 3 Terdakwa Divonis Penjara 7 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Hendri alias Cupes, Yose alias Ambon, dan Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto dengan anggota Dr. Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan, perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Eko saat pembacaan amar putusan di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Grand Depok City, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/2/2021).
Dalam amar putusannya itu juga, Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 37 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 1.066,376 gram, 1 buah kotak kardus didalamnya terdapat 13 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 417,5500 gram.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah hp merk xiaomi S2 warna grey, 1 buah hp merk Iphone 4s warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna merah hitam dengan nopol B 3887 EHB dan uang tunai sebesar Rp 150.000 dirampas untuk negara.
Putusan ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Alternatif Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun dalam proses perjalan sidang, JPU Ivan Rinaldi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua JPU, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tutur JPU saat pembacaan Surat Tuntutan, Senin (18/1/2021).
Dalam Surat Dakwaan JPU Nomor Reg Perkara m: PDM-300/Depok/10/2020 dikatakan bahwa terdakwa yaitu Hendri alias Cupes, Yose alias Ambon, dan Yusuf Wahyudi alias Jamet diamankan polisi pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kronologis awal penangkapan dilakukan saat anggota kepolisian mengamankan Malik Abdul Azis dan Indri alias Petonk yang merupakan terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.
Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa narkotika jenis ganja itu mereka dapat dari terdakwa II.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pengamatan di lokasi.
Akhirnya, Yose berhasil diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Fino.
Saat digeledah, ditemukan satu unit HP merk Xiomi di genggaman tangan Yose dan uang sebesar Rp 150.000 yang rencananya akan dibelikan sabu sesuai arahan Hendri.
Berdasarkan informasi dari Yose, anggota polisi langsung menuju ke Gang Damai, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, untuk melakukan penangkapan terhadap Hendri.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan Hendri didapati satu unit HP merk Iphone warna hitam di tangan sebelah kanan.
Kepada Anggota Kepolisian, Hendri mengaku menyimpan ganja di rumah kontrakan Yusuf di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Atas informasi itu, polisi selanjutnya mendatangi lokasi.
Sesampai di lokasi ditemukan 37 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi ganja dan satu buah kardus warna coklat bertuliskan CITRA.
Di dalamnya berisi 13 bungkus kertas panjang warna coklat yang berisikan ganja.
Kesemua barang bukti tersebut beserta Hendri, Yose, dan Yusuf dibawa ke Polres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Minggu, 5 Juli 2020, Yose menghubungi Petonk untuk menawarkan mengedarkan Narkotika jenis Ganja sebanyak dua bungkus.
Lalu, Petonk menyanggupi permintaan tersebut untuk bertemu di Pabrik Tahu.
Setiba di lokasi, Hendri menyerahkan dua bungkus Ganja kepada Petonk.
Selanjutnya, Petonk kembali lagi ke rumah kontrakannya.
Dua bungkus Ganja itu oleh Petonk dibagi lagi dan dibungkus dengan rapi di dalam kertas tisu untuk disimpan kembali.
Sementara Hendri setelah memotong paket ganja, langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik yang disimpan di dalam rumah kosong.
Di hari yang sama, Hendri datang ke rumah Yusuf.
Saat sedang mengobrol, Yose datang ke lokasi.
Melihat kondisi rumah kontrakan aman, Hendri berinisiatif untuk mengambil kantong plastik yang di dalamnya berisikan Ganja dari rumah kosong tersebut.
Setelah Ganja tersebut diambil lalu Hendri berinisiatif membagi Ganja itu dengan menggunakan timbangan digital menjadi 16 bungkus panjang warna coklat.
Masing-masing per bungkus seberat 40 gram dan sisanya dimasukkan kembali ke dalam kantong plastik.
Sedangkan 16 bungkus Ganja oleh Hendru dimasukkan kantong plastik warna hitam lalu disimpan ke dalam kardus warna coklat yang bertuliskan CITRA kemudian dibawa oleh Hendri.
Ganja itu oleh Hendri diberikan kepada Petonk sebanyak dua bungkus dan satu bungkus kepada Malik.
(Wartakotalive.com/M24/VIN/dik)