PSBB Jakarta
Buka Sampai Larut Malam, Diskotek di Manggarai Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan
Buka Sampai Larut Malam, Diskotek di Manggarai Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau sosialisasi serta imbauan telah berulang kali disampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro rupanya masih diabaikan.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengelola NR Cafe Bar Live Music yang berlokasi di Jalan Saharjo Nomor 69 K Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (5/3/2021).
Tak ayal, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penutupan paksa sekaligus penyegelan Klub Malam dan Diskotek tersebut.
Baca juga: Beroperasi Diam-diam, Masuk Karaoke di Melawai Harus Pakai Kode dan Jalur Undangan

Keputusan tersebut diungkapkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 172 Tahun 2021.
Mengacu kepada kebijakan tersebut, NR Cafe Bar Live Music terbukti melanggar PPKM berskala mikro.
"Tempat usaha masih buka dan beroperasional melebihi batas waktu selama PPKM BM. Selain itu, tidak menjalankan protokol kesehatan," tegas Nanto dihubungi pada Sabtu (5/3/2021).
Baca juga: Anies Berjibaku Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Tempat Hiburan di Melawai Tabrak Aturan
Terkait hal tersebut, pihaknya membuat BAP Tempat Usaha dengan Nomor 000127/JS/III/2021 serta BAP Penutupan Tempat Usaha dengan Nomor 1149/ Satpol PP-JS/BAP/III/2021.
Bersamaan dengan itu, pihaknya menutup tempat usaha dengan membentangkan garis Satpol PP di seluruh area diskotek.
"Atas pelanggaran ini, kami melakukan penutupan tempat usaha untuk jenis usaha klub malam dan diskotek dangdut. Alasannya karena pihak pengelola dengan sengaja melanggar PPKM mikro, khususnya ketentuan batas waktu operasional," tegasnya.